Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM
PT Pertamina (Persero) disebut mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal BBM.
Ringkasan Utama
- Fasilitas terminal BBM Riza Chalid tersebut tidak dibutuhkan Pertamina
- Riva Siahaan Cs didakwa menyalahgunakan kewenangan
- Riza Chalid punya peran sentral dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) disebut mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal Bahan bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak.
Dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 beragenda dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap PT Pertamina (Persero) pada periode April 2012 sampai November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak.
Padahal dalam pelaksanaannya fasilitas terminal BBM tersebut tidak dibutuhkan Pertamina.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang ini duduk sebagai tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Mereka di antaranya:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya.
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00," jelas jaksa.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN
Angka tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.
Riva Siahaan Didakwa Menyalahgunakan Kewenangan
Adapun dalam perkara ini, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Tindakannya telah menjadikan dua perusahaan asing asal Singapura menang tender tak sesuai aturan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Segera Jalani Sidang
Akibatnya merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.
Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun.
Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.
Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi.
Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.