Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM

PT Pertamina (Persero) disebut mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal BBM.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Jaksa menyebut Pertamina mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun buntut penuhi permintaan Riza Chalid. 

Ringkasan Utama

  • Fasilitas terminal BBM Riza Chalid tersebut tidak dibutuhkan Pertamina
  • Riva Siahaan Cs didakwa menyalahgunakan kewenangan
  • Riza Chalid punya peran sentral dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) disebut mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal Bahan bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak.

Dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 beragenda dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap PT Pertamina (Persero) pada periode April 2012 sampai November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak.

Padahal dalam pelaksanaannya fasilitas terminal BBM tersebut tidak dibutuhkan Pertamina.

"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). 

Dalam sidang ini duduk sebagai tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Mereka di antaranya:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya.
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00," jelas jaksa.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

Angka tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.

Riva Siahaan Didakwa Menyalahgunakan Kewenangan

Adapun dalam perkara ini, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Tindakannya telah menjadikan dua perusahaan asing asal Singapura menang tender tak sesuai aturan.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Akibatnya merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.

Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun. 

Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.

Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi. 

Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 285 triliun.

Pada terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Riza Chalid

Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) saat ini sudah berstatus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Ada dua peran sentral Riza Chalid dalam kasus ini.

Pertama, Riza Chalid berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerja sama tersebut.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Riza Chalid saat ini berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung setelah tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

18 Orang Terjerat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 telah menjerat 18 orang.

Sembilan orang sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di pengadilan. Mereka di antaranya:

  1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara 9 orang lainnya masih berstatus tersangka di antaranya:

  1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
  3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
  4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
  5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 
  6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
  7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved