Minggu, 12 Oktober 2025

Protes Para Gubernur soal Pemotongan TKD Seharusnya Dilakukan Sebelum UU APBN Disahkan

Ahmad Irawan menyoroti langkah sejumlah gubernur yang melancarkan protes kepada Kemenkeu usai terkena pemotongan transfer ke daerah (TKD).

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
TRANSFER KE DAERAH - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti langkah sejumlah gubernur yang melancarkan protes kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai terkena pemotongan transfer ke daerah (TKD). Ahmad Irawan menegaskan keputusan APBN 2026 itu sudah melalui proses yang melibatkan semua pemangku kewenangan baik di eksekutif maupun legislatif.  

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bersama para anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Purbaya mengaku paham atas adanya keluhan dari gubernur terkait pemotongan TKD pada 2026 mendatang.

Bahkan, dia turut mengakui porsi pemotongan TKD tahun depan begitu besar. 

Namun, Purbaya mengatakan belum bisa mengabulkan permohonan gubernur untuk tidak memotong TKD.

Pasalnya, sambung Purbaya, ekonomi beberapa waktu ke belakang tengah mengalami perlambatan dan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau dia (para gubernur) minta semuanya (TKD) ditanggung saya. Itu normal, permintaan normal, tapi kan hitung kemampuan APBN seperti apa."

"Apalagi ini sembilan bulan pertama kan ekonominya melambat, naik turun tapi cenderung turun terus. Jadi kalau diminta (TKD tak dipotong) sekarang, pasti saya enggak bisa," tuturnya.

Adapun, dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan TKD sebesar sekitar Rp 919,8 triliun. 

Namun, untuk 2026 pemerintah mengajukan penurunan alokasi TKD menjadi sekitar Rp 650 triliun, sebelum kemudian dalam pembahasan dengan DPR disepakati naik sedikit menjadi sekitar Rp 693 triliun.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved