Kasus Suap di Inhutani
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro
KPK mendalami pengawasan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perum Perhutani terkait kasus dugaan suap yang menjerat anak PT Inhutani V.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025 di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan sembilan orang beserta barang bukti uang Rp 2,4 miliar dan dua unit mobil.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, serta Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN) dan staf perizinan dari Sungai Budi Group, Aditya (ADT), sebagai pemberi suap.
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak 14 Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.