Sabtu, 11 Oktober 2025

Misteri Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung RI Mengaku Sudah Dicari tapi Belum Ketemu

Anang Supriatna mengaku bahwa pihak Kejaksaan Agung RI sudah melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina, tetapi belum menemukan hasil.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Anang Supriatna, mengaku pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina. 

"Terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan, jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tambahnya. 

"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Selain itu, Lechumanan menyebut bahwa Silfester Matutina berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya seusai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

PK pertama yang diajukan pada Selasa (5/8/2025) tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," tutur Lechumanan.

Menurutnya, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.

Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK. Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ucap dia.

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla: Putusan Sudah Inkrah, tetapi Belum Juga Dieksekusi

Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved