Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Komisi III DPR Desak Selidiki Keterlibatan Petugas
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak adanya penyelidikan berdasarkan hukum terhadap petugas lapas buntut kasus Narkoba Ammar Zoni
Ringkasan Berita:
- Desak selidiki keterlibatan anggota Lapas dalam kasus Narkoba Ammar Zoni
- Polisi dan BNN harus turun tangan
- Kasus Narkoba Ammar Zoni terungkap dari hasil deteksi dini jajaran Rutan Salemba
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak adanya penyelidikan berdasarkan hukum terhadap petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di seluruh Indonesia.
Komisi III DPR RI membidangi soal hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan keamanan.
Desakan itu disampaikan Lallo buntut dari aktivitas narapidana Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu hingga tembakau sintetis meski berada di dalam penjara.
Menurut dia, besar kemungkinan ada keterlibatan oknum petugas Lapas atau sipir dalam kegiatan haram Ammar Zoni.
"Kita mendorong penegak hukum untuk juga bisa menyelidiki keterlibatan oknum-oknum Lapas, kok bisa seorang narapidana yang harusnya bisa dibina di memasyarakatkan justru menjadi aktor, pemain sebagai pengedar narkoba," kata Lallo saat dimintai tanggapannya, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Jangan Diberi Ampun, DPR Minta Kasus Ammar Zoni Jadi Pintu Masuk Bongkar Bandar dan Pengedar Narkoba
Menurut legislator dari Fraksi NasDem itu, Ammar Zoni tidak mungkin memiliki keberanian menjadi pengedar kalau tidak ada pihak yang membekingi.
Pihak tersebut yang menurut Lallo berasal dari internal petugas Lapas sendiri.
"Biasanya kalau orang berani mengedarkan begitu kan, pasti di dalam penjara pasti ada melibatkan orang dalam. Nah itu yang harus dibongkar menurut saya," ucap dia.
Baca juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari, Ditjenpas: Itu Hasil Deteksi Dini Kami
Atas hal itu, Anggota DPR dari daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang meliputi Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Takalar, dan Kota Makassar ini meminta agar penanganan atau proses hukum dalam kasus ini jangan hanya terfokus pada Ammar Zoni.
Proses hukum pun harus menyentuh faktor lain di dalam penjara.
Sehingga, Lallo berpandangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) harus berperan.
Kata dia, kasus Ammar Zoni ini bisa dijadikan momentum untuk membongkar sindikat peredaran narkoba di dalam sel.
"Nah tantangan penegak hukum kita, apakah polisi, BNN untuk kemudian membongkar sindikat itu Itu yang kita harapkan sebenarnya, untuk tidak bermain-main lah terhadap bahaya persendaraan narkoba ini yang sampai menyasar ke dalam lapas kan kacau," ujar Lallo.
Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Lapas Salemba
Fakta terungkap dalam kasus peredaran narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni (AZ) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025, meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti mengatakan terungkapnya kasus ini murni hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Rutan Salemba.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas Rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.
"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.
Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpanan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.