Senin, 13 Oktober 2025

Otto Hasibuan Ingatkan Calon Advokat untuk Selalu Membela Rakyat, Kebenaran, dan Keadilan

Otto Hasibuan menegaskan calon advokat berpotensi tersesat jika motivasi atau tujuan menjadi advokat untuk mencari uang.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PESAN KETUM PERADI - Ketua Umum (Ketum) Peradi Prof Otto Hasibuan menghadiri pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Otto Hasibuan menegaskan jika motivasi menjadi advokat untuk mendapatkan uang atau kekayaan, atau terkenal maka berpotensi menyalahgunakan profesi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan menegaskan calon advokat berpotensi tersesat jika motivasi atau tujuan menjadi advokat untuk mencari uang.

"Kalau Anda datang ke dunia profesi advokat dengan tujuan untuk mencari uang, maka Anda ada potensi tersesat," ujar Prof Otto dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dikutip pada Jumat (10/10/2025). 

Advokat merupakan  seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik berupa konsultasi, bantuan hukum, maupun pembelaan di pengadilan. 

Di Indonesia, profesi ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Prof Otto secara daring menjelaskan akan tersesat karena yang ada di dalam benak hanya bagaimana mendapatkan uang, bukan lagi bagaimana membela klien secara maksimal.

"Tersesat kenapa? Karena Anda bukan lagi dengan tujuan membela keadilan dan kebenaran," katanya.

Ia menegaskan jika motivasi menjadi advokat untuk mendapatkan uang atau kekayaan, atau terkenal, maka berpotensi menyalahgunakan profesi.

"Anda akan berpotensi menyalahgunakan profesi karena semata-mata hanya bagaimana mendapatkan uang," ucapnya.


Prof Otto menegaskan motivasi awal ini sangat penting. Harusnya, memutuskan menjadi advokat itu adalah karena ingin menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.


"Canangkan tujuan dalam pikiran Anda, tujuan menjadi advokat untuk melakukan tugas pembelaan profesi, membela rakyat, membela kebenaran dan keadilan," imbuhnya.
 
Lebih jauh Prof Otto menyampaikan untuk menjadi advokat juga harus menjalani proses sesuai prosedur yang benar dan legal, di antaranya mengikuti PKPA yang diselenggarakan Peradi.

"Berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, hanya Peradi yang punya kewenangan tunggal melaksanakan pendidikan ini," katanya.

Advokat juga harus mempunyai keahlian di bidang hukum dan profesional saat menjalankan profesinya. Ini agar tidak merugikan klien.

"Kalau tidak pintar, tidak punya ilmu, tidak punya skil maka ketika anda menangani perkara dan mewakili klien, maka Anda akan merugikan klien, yakni masyarakat pencari keadilan," ucapnya.

Menurut Prof Otto, masyarakat pencari keadilan (justice seeker) ini bisa keluarga sendiri, teman, atau orang lain. 

Advokat wajib meningkatkan kemampuannya serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien atau masyarakat yang sedang mencari keadilan. 

Tingkat kemampuan seorang advokat akan linier dengan pendapatan atau honorarium yang akan diterima.

"Kalau kemampuan Anda naik lagi, pendapatan Anda juga ikut naik," katanya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved