Otto Hasibuan Ingatkan Calon Advokat untuk Selalu Membela Rakyat, Kebenaran, dan Keadilan
Otto Hasibuan menegaskan calon advokat berpotensi tersesat jika motivasi atau tujuan menjadi advokat untuk mencari uang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan menegaskan calon advokat berpotensi tersesat jika motivasi atau tujuan menjadi advokat untuk mencari uang.
"Kalau Anda datang ke dunia profesi advokat dengan tujuan untuk mencari uang, maka Anda ada potensi tersesat," ujar Prof Otto dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dikutip pada Jumat (10/10/2025).
Advokat merupakan seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik berupa konsultasi, bantuan hukum, maupun pembelaan di pengadilan.
Di Indonesia, profesi ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Prof Otto secara daring menjelaskan akan tersesat karena yang ada di dalam benak hanya bagaimana mendapatkan uang, bukan lagi bagaimana membela klien secara maksimal.
"Tersesat kenapa? Karena Anda bukan lagi dengan tujuan membela keadilan dan kebenaran," katanya.
Ia menegaskan jika motivasi menjadi advokat untuk mendapatkan uang atau kekayaan, atau terkenal, maka berpotensi menyalahgunakan profesi.
"Anda akan berpotensi menyalahgunakan profesi karena semata-mata hanya bagaimana mendapatkan uang," ucapnya.
Prof Otto menegaskan motivasi awal ini sangat penting. Harusnya, memutuskan menjadi advokat itu adalah karena ingin menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.
"Canangkan tujuan dalam pikiran Anda, tujuan menjadi advokat untuk melakukan tugas pembelaan profesi, membela rakyat, membela kebenaran dan keadilan," imbuhnya.
Lebih jauh Prof Otto menyampaikan untuk menjadi advokat juga harus menjalani proses sesuai prosedur yang benar dan legal, di antaranya mengikuti PKPA yang diselenggarakan Peradi.
"Berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, hanya Peradi yang punya kewenangan tunggal melaksanakan pendidikan ini," katanya.
Advokat juga harus mempunyai keahlian di bidang hukum dan profesional saat menjalankan profesinya. Ini agar tidak merugikan klien.
"Kalau tidak pintar, tidak punya ilmu, tidak punya skil maka ketika anda menangani perkara dan mewakili klien, maka Anda akan merugikan klien, yakni masyarakat pencari keadilan," ucapnya.
Menurut Prof Otto, masyarakat pencari keadilan (justice seeker) ini bisa keluarga sendiri, teman, atau orang lain.
Advokat wajib meningkatkan kemampuannya serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien atau masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Tingkat kemampuan seorang advokat akan linier dengan pendapatan atau honorarium yang akan diterima.
"Kalau kemampuan Anda naik lagi, pendapatan Anda juga ikut naik," katanya.
Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Yusril dan Otto Temui Tahanan Aksi Demo di Polda Metro Jaya, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Royalti Musik |
![]() |
---|
PERADI Gelar Rapimnas Diduga demi Perpanjang Masa Jabatan Otto sebagai Ketua, Andri Darmawan Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.