Tolak Anggapan Eksekusi Silfester Matutina Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Daluwarsa Dia 16 Tahun
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan lantaran eksekusinya dianggap sudah kadaluarsa.
Dengan ancaman hukuman 4 tahun, maka kadaluarsa tuntutan Silfester adalah 12 tahun.
Sehingga, waktu kadaluarsa pidana Silfester menggunakan rumus kadaluarsa tuntutan ditambah sepertiganya, yakni 12 + (1/3 x 12) = 16 tahun.
"Gini ya, kalau dia diancam hukuman 4 tahun, maka daluarsa [tuntutannya] itu 12 tahun, waktu [kadaluarsa] eksekusi ditambah 1/3 itu yang membedakan. Jadi 12 tahun plus 1/3, 16 tahun," kata Refly.
Kemudian, Refly menilai, jika pun masa pelaksanaan pidana Silfester telah kadaluarsa, Kejaksaan Agung RI tidak akan sembarangan menyatakan akan mencari dan mengeksekusi relawan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kejaksaan itu tidak bodoh. Kalau sudah daluarsa seperti yang Anda katakan, mereka tidak mungkin mengeluarkan statement macam-macam bahwa mereka akan mencari dan lain sebagainya," paparnya.
Refly lantas menyebut, seharusnya advokat tetap fair atau adil, jika putusan sudah inkrah, janganlah mencari celah untuk menghindar demi membela klien.
"Menurut saya, seorang lawyer, membela klien memang boleh, tetapi kalau putusan sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap, jangan mencari-cari celah untuk menghindari hukuman," ujar Refly.
"Karena kalau begitu, kita bukan negara hukum lagi. Ada orang tidak patuh hukum, bukannya ditambah hukumannya, tetapi malah dihapus hukumannya," tegasnya.
Daluwarsa dalam Hukum Pidana
Sebagai informasi, ada dua jenis kadaluwarsa atau daluwarsa dalam pelaksanaan hukum pidana, yakni daluwarsa penuntutan dan daluwarsa pelaksanaan putusan.
Daluwarsa penuntutan adalah batas waktu bagi negara untuk menuntut seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Sementara, daluwarsa menjalankan pidana adalah batas waktu bagi negara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah hukuman dijatuhkan.
Adapun masa daluwarsa penuntutan dan daluwarsa menjalankan pidana sama-sama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang lama dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2026 nanti.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, daluarsa penuntutan dan daluarsa pelaksanaan pidana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
- Pasal 136 ayat 1 huruf c. yang berbunyi:
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
- Pasal 142 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, ditambah 1/3.
2) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.