Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta
Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat
Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 ayat (1)
a. Buku,…
b. Ceramah, …
c. Sampai i.
j. Karya jurnalistik
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik”
9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1)
a. Karya fotografi…
b. Potret…
c. Sampai j.
k. Karya jurnalistik
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.
10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:
i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.
ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.
iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar: Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.