OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Profil Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker Diduga Terima Rp50 Juta Tiap Minggu Terkait Pemerasan
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, diduga menerima aliran dana Rp50 juta tiap minggu dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan.
Akibatnya, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu, membengkak secara ilegal hingga Rp6 juta di lapangan.
Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp81 miliar sejak tahun 2019.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/haiyani-rumondang-12.jpg)