Minggu, 12 Oktober 2025

Pasal 21 UU Tipikor Dinilai Miliki Tafsir Kabur, 18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
POTRET GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 18 akademisi hukum pidana menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. 

Mereka mengusulkan agar pasal ini hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sesuai dengan Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

"Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," tulisnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral dan kekaburan rumusan dapat mengakibatkan penafsiran sepihak oleh aparat.

"Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar," tulis para ahli mengutip teori Paul Scholten dan JA Pontier.

Sekilas Tentang Amicus Curiae 

Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana.

Amicus curiae sendiri tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Permohonan Hasto Kristiyanto ke MK

Dalam permohonannya, Hasto Kristiyanto meminta MK menambahkan frasa baru di dalam Pasal 21 UU Tipikor

Pasal 21 UU Tipikor diketahui pernah menjerat Hasto sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto juga sempat dijerat pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang Rp 400 juta untuk Harun Masiku terkait suap Wahyu.

Ia pun divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap.

Hasto Kristiyanto saat ini sudah bebas setelah dirinya menerima amnesti dari Prabowo Subianto.

Permohonan ini didaftarkan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. 

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.

Ia juga meminta MK menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut. 

Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved