Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Diminta Mundur dari Wapres Tapi Tak Dipenuhi, Mediasi Gugatan Ijazah Temui Jalan Buntu
Subhan menjelaskan seluruh tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum tidak memenuhi persyaratan yang diminta olehnya.
Ringkasan
- Gibran dan KPU dituntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun terkait ijazah
- Keduanya tak memenuhi persyaratan yang diminta Subhan Palal yakni minta maaf dan mundur
- Mediasi menemui jalan buntu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mediasi ihwal gugatan terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menemui jalan buntu.
Gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.
Baca juga: Gugatan Perdata Ijazah Gibran Senilai Rp 125 Triliun Masuk Tahap Mediasi Kedua di PN Jakpus
"Ya hari ini belum tercapai kesepakatan," kata Subhan usai mediasi, Senin (13/10/2025).
Subhan menjelaskan, seluruh tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi persyaratan yang diminta olehnya.
Syarat yang ia minta adalah supaya kedua tergugat meminta maaf dan mundur dari masing-masing jabatannya.
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," tuturnya.
Meski begitu, Subhan mengakui tidak menutup kesempatan jika ada upaya damai yang diajukan pihak Gibran kepadanya di luar persidangan.
"Mudah-mudahan ada. Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja," ujar Subhan.
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi semua permintaan Subhan untuk menempuh jalur damai.
"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan oleh penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta oleh penggugat," ucapnya.
Terkait mediasi di luar pengadilan, Dadang tak menggubris.
Ia hanya mengatakan mereka bakal bersiap untuk masuk ke pokok perkara.
Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan, terkait keabsahan ijazah SMA-nya yang diperoleh dari luar negeri.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun.
Inti Gugatan
Tuduhan: Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Tergugat: Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.