Selasa, 14 Oktober 2025

Dana Reses Anggota DPR

Dana Reses DPR Rp702 Juta Tuai Polemik, Ini Definisi Reses dan Apa Manfaatnya untuk Rakyat

Dana reses anggota DPR RI saat ini tengah menjadi sorotan, sebab dikabarkan mengalami kenaikan menjadi Rp702 juta dari sebelumnya, Rp400 juta.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DANA RESES ANGGOTA DPR RI – Dalam foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Belakangan ini, besaran dana reses yang diterima anggota DPR RI menjadi sorotan, lantaran jumlahnya naik hampir dua kali lipat pada periode 2024-2029, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta. 

“Tetap 700-an, jadi enggak nambah karena enggak nambah titik, berarti juga enggak nambah angka,” tegasnya.

Besarnya dana reses yang mencapai Rp702 juta menuai polemik, lantaran sebelumnya, masyarakat sudah menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI dalam demonstrasi besar akhir Agustus 2025 lalu.

Meski pada akhirnya sejumlah tunjangan dihapus, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta, tetapi ternyata belakangan terungkap bahwa dana reses anggota DPR RI malah mengalami kenaikan luar biasa.

Lantas, apa pengertian, dasar hukum, dan manfaat reses?

Definisi Reses

Dikutip dari laman dprd.sumenepkab.go.id, reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota dewan/legislatif baik di tingkat daerah (DPRD) maupun pusat (DPR) yang digunakan untuk bekerja di luar gedung, mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Tujuan dari kegiatan reses adalah mendengar langsung keluhan dan menyerap aspirasi dari masyarakat, sehingga biasanya reses diisi dengan sejumlah agenda, seperti pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung dengan masyarakat.

Reses juga berfungsi memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah.

Sehingga, dengan kata lain, reses menjadi sarana komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili.

Adapun kegiatan reses berupa kunjungan atau pertemuan atau dialog ini bisa dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok.

Biasanya, reses dilakukan di luar masa sidang, jangka waktu anggota legislatif bekerja di dalam gedung.

Selain itu, biaya reses biasanya diatur dalam anggaran DPR/DPRD, yang bersumber dari APBN (untuk DPR) atau APBD (untuk DPRD)

Dasar Hukum Reses

Dasar hukum untuk masa reses DPR salah satunya tertuang dalam Pasal 67 dan 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, diatur bahwa DPR RI memiliki 3 (tiga) fungsi, yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. 

Ketiga fungsi tersebut, dilaksanakan melalui pelaksanaan kunjungan kerja, baik di dalam maupun ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU MD3.

Selain itu, ada Pasal 1 angka 11 dalam Bab I Ketentuan Umum pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, yang bunyinya sebagai berikut:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved