Dana Reses Anggota DPR
Dana Reses DPR Rp702 Juta Tuai Polemik, Ini Definisi Reses dan Apa Manfaatnya untuk Rakyat
Dana reses anggota DPR RI saat ini tengah menjadi sorotan, sebab dikabarkan mengalami kenaikan menjadi Rp702 juta dari sebelumnya, Rp400 juta.
11. Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Sementara, masa reses DPRD tertuang dalam Pasal 55 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 55 yang berbunyi:
PP Nomor 25 Tahun 2004
BAB IX
PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
Pasal 55
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember, dan dibagi dalam tiga masa persidangan.
(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3) Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses.
(4) Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.
(5) Setiap melaksanakan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
(6) Kegiatan dan jadwal acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.
Baca juga: DPR Bantah Ada Tambahan Dana Reses, Jumlahnya Tetap Rp700-an Juta
Manfaat Reses
Adapun reses membawa manfaat bagi masyarakat dan anggota dewan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menjadi Jembatan Kesenjangan Informasi
Reses membantu menjembatani kesenjangan informasi antara pemerintah dan kebutuhan atau aspirasi masyarakat, mengingat perannya dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berbicara langsung dengan anggota legislatif.
2. Akuntabilitas Dewan
Reses menjadi bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada konstituennya; dengan menampung sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat, berarti anggota dewan memang benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat.
3. Membangun Kepercayaan Publik
Selama masa reses, terjalin komunikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.