Usai Polri, Presiden Prabowo Diminta Bentuk Tim Reformasi Kejaksaan
Pembentukan Tim Reformasi Kejaksaan dinilai tidak hanya penting untuk memperbaiki kinerja lembaga, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik
Ringkasan Berita:Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membentuk Tim Reformasi KejaksaanAgenda reformasi hukum harus menjadi prioritas nasional yang menyentuh seluruh instrumen penegak hukumKejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengendali proses hukum dan garda terakhir penegakan keadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membentuk Tim Reformasi Kejaksaan usai adanya inisiatif pemerintah yang tengah memulai langkah reformasi terhadap institusi kepolisian.
Demikian dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri
Adapun PP GPA adalag sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Al Washliyah, yang didirikan di Medan pada 30 November 1930. Sejarah GPA terkait erat dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia, peranannya dalam mendidik masyarakat, serta penguatan gerakan dakwah dan sosial organisasi induknya.
GPA menjadi wadah regenerasi bagi Al Washliyah dan memiliki kontribusi penting dalam bidang pendidikan, agama, dan sosial.
"Pembenahan sistem hukum tidak boleh berhenti pada satu lembaga, karena keadilan adalah ekosistem yang saling terkait dan tidak bisa parsial termasuk institusi kejaksaan," ujar Amin kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Aminullah menegaskan, di tengah harapan besar publik terhadap arah pemerintahan baru, agenda reformasi hukum harus menjadi prioritas nasional yang menyentuh seluruh instrumen penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
“Kita tidak boleh terjebak pada simbol perubahan setengah hati. Jika reformasi kepolisian digagas karena di nilai ada penyimpangan, maka kejaksaan juga perlu dibedah secara jujur dan transparan. Banyak persoalan yang sama yang menuntut keberanian politik Presiden untuk melakukan koreksi mendasar," kata Amin.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengendali proses hukum dan garda terakhir penegakan keadilan.
Namun menurutnya, masih ada proses penegakan hukum yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik.
"Sudah saatnya Presiden membuktikan bahwa semangat reformasi hukum tidak sekadar jargon moral, tetapi kerja nyata yang menegaskan supremasi hukum di atas segala kepentingan,” tambah Amin.
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit
Karena itulah, pembentukan Tim Reformasi Kejaksaan dinilai tidak hanya penting untuk memperbaiki kinerja lembaga, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Tim tersebut, menurut Aminullah, perlu diisi oleh tokoh-tokoh independen, akademisi hukum, dan unsur masyarakat sipil yang memiliki integritas, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan.
“Reformasi sejati adalah ketika rakyat kembali percaya bahwa hukum adalah alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-gedung-kejaksaan-agung-kejagung.jpg)