Selasa, 14 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Meski Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Pilih Damai, Tindak Pidana yang Ditemukan Tak Bisa Dihapuskan

Wasekjen DPN Peradi, Azas Tigor Nainggolan menegaskan, pilihan damai keluarga korban tragedi Ponpes Al Khoziny tidak bisa hapuskan tindak pidana.

Dok. Basarnas Surabaya
TRAGEDI AMBRUKNYA PONPES AL KHOZINY - Proses evakuasi korban reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo pada Minggu (5/10/2025) dini hari. Wasekjen DPN Peradi, Dr Azas Tigor Nainggolan, S.H, M.H mengatakan, meskipun korban tragedi ambruknya Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025) lalu, ada yang memilih untuk damai, proses hukum pidana akan tetap berjalan. Pilihan damai para korban tragedi Ponpes Al Khoziny ini nantinya hanya bisa meringankan hukuman saja, tapi tindakan pidana yang ada tetap tidak bisa dihapuskan. 

Ringkasan Berita:
  • Korban tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ada yang memilih untuk berdamai dan menerima tragedi ini sebagai musibah.
  • Wasekjen DPN Peradi, Dr Azas Tigor Nainggolan, S.H, M.H menegaskan meski korban memilih untuk berdamai, tindak pidana yang ditemukan dalam kasus ini tetap tidak bisa dihapuskan, proses hukum pidana tetap berjalan.
  • Pilihan damai keluarga korban hanya bisa meringankan hukuman pidana dan menghapuskan gugatan secara perdata saja.

 

TRIBUNNEWS.COM - Wasekjen DPN Peradi, Dr Azas Tigor Nainggolan, S.H, M.H mengatakan, meskipun korban tragedi ambruknya Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025) lalu, ada yang memilih untuk damai, proses hukum pidana akan tetap berjalan.

Pilihan damai para korban tragedi Ponpes Al Khoziny ini nantinya hanya bisa meringankan hukuman saja, tapi tindakan pidana yang ada tetap tidak bisa dihapuskan.

Namun untuk gugatan secara hukum perdata, jika korban memilih berdamai maka hal ini bisa dihapuskan.

"Damai artinya gini, kalau ada unsur pidananya, pidananya enggak selesai.  Itu hanya untuk meringankan perdatanya, gitu kan."

"Kalau misalnya keluarga anggap ini takdir Tuhan, silakan saja gitu ya. Ya itu kan tergantung penafsiran masing-masing orang ya."

"Tuhan memberikan kesempatan kita yang harus mengisi dengan perbuatan yang baik gitu kan," kata Tigor dalam tayangan Program 'Kacamata Hukum' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).

Tigor menjelaskan, dalam kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny ini, pihak terkait bisa dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP.

Pasal 359 KUHP mengatur tentang pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sementara Pasal 360 KUHP mengatur tentang pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau luka yang menyebabkan sakit serta halangan dalam pekerjaan.

Dengan dikenakannya dua pasal tersebut, maka proses hukum pidana akan tetap berjalan meski ada korban yang memilih untuk berdamai.

"Jadi kalau memang ada pidananya ya enggak apa-apa silakan saja gitu ya. Tidak menghapuskan tindak pidananya. Kan tadi pidananya jelas, Pak. Iya. Pasal 359 dengan 360 (KUHP). Karena kelalaian menjadikan orang meninggal, atau terhalang melakukan kegiatan pekerjaan."

Baca juga: Tak Hanya Tuntut Pidana, Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Juga Bisa Gugat Ganti Rugi Secara Perdata

"Ya, kalau misalnya dia mengatakan ya oke menerima ya sah-sah saja.  Artinya dia enggak perlu lagi mau secara perdata, tapi pidananya jalan. Tetap itu tidak menghapuskan pidananya, tetap jalan," jelas Tigor.

Tigor menekankan, pada prinsipnya hukum pidana ini tak bisa dihapuskan karena bertujuan untuk memberikan efek jera.

Agar kedepannya tidak lagi terjadi kasus serupa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved