Selasa, 14 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Tak Hanya Tuntut Pidana, Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Juga Bisa Gugat Ganti Rugi Secara Perdata

Wasekjen DPN Peradi, Azas Tigor Nainggolan menilai korban tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo bisa menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
KORBAN TRAGEDI PONPES AL KHOZINY - Salat jenazah oleh santri dan keluarga untuk tujuh korban yang terdapat dalam delapan kantung jenazah korban ambruknya Ponpes Al-Khoziny Buduran Sidoarjo yang berhasil diidentifikasi kembali oleh Anggota Tim DVI RS Bhayangkara Surabaya, Senin (6/10/2025) sebelum dibawa ke rumah duka. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ. Wasekjen DPN Peradi, Dr Azas Tigor Nainggolan, S.H, M.H memberikan pandangan hukumnya terkait tragedi ambruknya Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025) lalu. Menurut Tigor, korban tragedi ambruknya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny ini tak hanya bisa menuntut secara pidana kasus ini pengadilan. Namun bisa juga menuntut ganti rugi atas tragedi Ponpes Al Khoziny ini melalui gugatan hukum secara perdata. 

Ringkasan Berita:
  • Azas Tigor Nainggolan menilai korban ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo tak hanya bisa menuntut secara pidana, tapi juga bisa melakukan gugatan ganti rugi secara perdata.
  • Gugatan ganti rugi korban tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny bisa menggunakan gugatan class action.
  • Korban bisa menunjuk satu perwakilan untuk mengajukan gugatan ganti rugi bagi korban meninggal dunia dan satu untuk gugatan ganti rugi korban yang luka-luka.

 

TRIBUNNEWS.COM - Wasekjen DPN Peradi, Dr Azas Tigor Nainggolan, S.H, M.H memberikan pandangan hukumnya terkait tragedi ambruknya Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025) lalu.

Diketahui, ambruknya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny ini memakan korban hingga 171 santri. Kemudian 67 santri di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Diduga ambruknya bangunan Ponpes itu dikarenakan adanya kegagalan konstruksi.

Menurut Tigor, korban tragedi ambruknya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny ini tak hanya bisa menuntut secara pidana kasus ini pengadilan.

Namun bisa juga menuntut ganti rugi atas tragedi Ponpes Al Khoziny ini melalui gugatan hukum secara perdata.

Tigor menilai, ketika nanti penyelidikan polisi menyatakan ditemukan tindak pidana dalam tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny ini, maka para korban juga bisa langsung menuntut ganti rugi secara perdata.

"Bisa digugat (secara perdata) pemiliknya, ketika pembuktian administrasi dan pidananya siapa yang bersalah. Kalau memang tidak ada izinnya, ya pemiliknya bisa digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri."

"Pemerintahnya juga bisa digugat karena tidak ada izinnya (pembangunan pesantren). Jadi bisa perdata juga secara hukum," kata Tigor dalam tayangan Program 'Kacamata Hukum' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).

Tigor menambahkan, tuntutan pidana dan gugatan perdata ini bisa dilakukan secara bersamaan oleh korban,

"Jadi itu bisa dilakukan bersamaan, pararel, itu harus cepat," imuhnya.

Baca juga: DPR Nilai Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai ABPN Harus Dibicarakan Dulu, Agar Tak Timbulkan Polemik

Mekanisme Gugatan Ganti Rugi

Untuk mekanisme gugatan ganti rugi para korban tragedi Ponpes Al Khoziny, Tigor menilai hal itu bisa dilakukan secara individu atau kelompok.

Karena korban tragedi Ponpes Al Khoziny ini mencapai 171 orang dan terdiri dari korban meninggal dan korban luka-luka.

Jika gugatan ganti rugi dilakukan masing-masing maka akan ada 171 gugatan nantinya.

Akan lebih baik para korban ini menggunakan gugatan class action.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved