Senin, 17 November 2025

Profil dan Sosok

Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Minta Komardin Pelajari Gugatan soal Ijazah Jokowi-Gibran

Inilah profil hakim MK Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi yang berikan sentilan pada kasus ijazah Joko Widodo dan Gibran

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Prasetyo
zoom-inlihat foto Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Minta Komardin Pelajari Gugatan soal Ijazah Jokowi-Gibran
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
PROFIL HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilantik Arsul Sani di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024)
Ringkasan Berita:
  • Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani berikan sentilan pada kasus ijazah milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Sosok Arsul Sani dan sepak terjangnya di dunia hukum Indonesia
  • Harta kekayaan yang dimiliki oleh Hakim MK Arsul Sani

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat ini sedang mencuri perhatian.

Hal ini lantaran Arsul Sani memberikan sentilan pada kasus ijazah milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sentilan itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 174/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon bernama Komardin pada Jumat (10/10/2025) lalu, dilansir Tribun Video.

Arsul Sani meminta Komardin mempelajari kembali pasal soal gugatan yang diajukan dalam sidang tersebut.

Arsul Sani menjelaskan gugatan tersebut tidak jauh dari isu yang sedang menjadi sorotan publik soal keaslian ijazah S-1 Jokowi dan Gibran.

Bahkan, Arsul Sani pun meminta supaya Komardin bisa menjelaskan lebih baik, terlepas dari argumentasi isu ijazah membuat perekonomian menjadi tidak pasti dan memicu kegaduhan.

Profil Arsul Sani

Dilansir web resmi MKRI, Arsul Sani memiliki nama dan gelar lengkap Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Arsul Sani lahir pada tanggal 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah.

Arsul Sani mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni, Kab. Pekalongan.

Baca juga: Dengan Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nadiem Makarim Terima Praperadilannya Ditolak Hakim

Kemudian, Arsul Sani merantau ke Jakarta saat dia berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH-UI) pada tahun 1982.

Dia menyelesaikan S-1 pada awal tahun 1987.

Arsul Sani juga berkesempatan belajar tentang Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, tahun 1997 dengan beasiswa AOTS-Japan.

Bahkan tahun 2006, Arsul Sani menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk subjek Managing the Information and the Market. 

Kemudian Arsul Sani menyelesaikan program magister corporate communication di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta pada tahun 2007. 

Ia pun lulus fellowship arbitration courses, UK, tahun 2009 dan pernah menjadi member of Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London - UK dan Singapore Institute of Arbitrators (SIArb) serta anggota International Bar Association (IBA). 

Pendidikan doktoral bidang justice, policy and welfare studies dimulainya di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, yang kemudian dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa - Polandia.

Sepak Terjang

Arsul Sani merupakan hakim konstitusi. Ia menjabat posisi tersebut sejak tanggal 18 Januari 2024.

Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Dia adalah hakim konstitusi yang dipilih dan diajukan oleh DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adam.

Saat itu Wahiduddin Adam diketahui segera menjalani masa purnatugas karena memasuki usia 70 tahun.

Karier bidang hukum Arsul Sani diawali saat menjadi asisten pembela umum sukarela (volunteer lawyer) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1986-1988. 

Jenjang pendidikan dan pengalaman kerja Arsul Sani juga cukup beragam setelah itu. 

Arsul Sani dikabarkan enempuh graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sembari bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, sebuah law firm besar di Sydney, Australia, pada 1993-1994.

Lalu, Arsul Sani pun pernah terpilih sebagai anggota DPR RI/MPR RI pada Pemilu 2014 dan 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Arsul Sani menduduki Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan nasional selama bertugas di DPR RI.

Ia pun pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. 

Arsul Sani juga diamanahkan dipercaya menjabat Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024. 

Nama Arsul Sani sebelumnya sudah dikenal sebagai seorang praktisi hukum yang menekuni bidang korporasi, litigasi komersial dan arbitrase sebelum menjadi wakil rakyat.

Arsul Sani seorang arbiter.

Bukan hanya itu saja, ia selama empat belas tahun menjadi anggota direksi di sebuah perusahaan PMA multinasional dari Amerika Serikat. 

Arsul Sani juga pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. yang berhubungan dengan penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997 pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.

Harta Kekayaan

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan pada 6 Februari 2025/Periodik - 2024, Arsul Sani tercatat memiliki kekayaan Rp39.322.185.933.

Harta terbanyak yang dimiliki Hakim Mahkamah Konstitusi ini ada di aset tanah dan bangunan yang senilai Rp30.340.000.000.

Dalam LHKPN tersebut, Arsul Sani juga tertulis bahwa dia memiliki utang sebesar Rp1.700.215.000.

Berikut rincian harta kekayaan Arsul Sani dilansir dari e-LHKPN miliknya :

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp30.340.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1.396 m2/600 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp3.750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 122 m2/115 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

3. Bangunan Seluas 264 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT HASIL SENDIRI Rp3.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 14.037 m2/600 m2 di KAB / KOTA BATANG, HASIL SENDIRI Rp2.250.000.000

5. Tanah Seluas 2.916 m2 di KAB / KOTA BATANG, HASIL SENDIRI Rp490.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 203 m2/320 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp3.050.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp9.250.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp8.200.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp471.000.000

1. MOBIL, HONDA ACCORD SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp120.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp6.000.000

3. MOBIL, NISSAN ELGRAND JEEP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp120.000.000

4. MOBIL, LEXUS SEDAN SUV Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp225.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp124.700.000

D. SURAT BERHARGA Rp50.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp10.036.700.933

F. HARTA LAINNYA Rp----

Sub Total Rp41.022.400.933

III. HUTANG Rp1.700.215.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp39.322.185.933

(Tribunnews/Ika Wahyuningsih)(Tribun Video/Adila)

Sebagian artikel ini telah di Tribun Video dengan judul Berapi-api! Hakim Sentil Polemik Ijazah Jokowi Gibran hingga Berikan Nasihat Tajam ke Komardin

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved