Selasa, 14 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Dengan Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nadiem Makarim Terima Praperadilannya Ditolak Hakim

Nadiem hanya meminta doa dan dukungan terutama dari para guru dan driver ojek online selama menjalani masa hukuman.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TERIMA PUTUSAN PRAPERADILAN - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (14/10/2025). Nadiem menyatakan telah menerima putusan hakim meski praperadilannya ditolak. 

 

Ringkasan Berita:Nadiem Makarim menyatakan telah menerima putusan praperadilan yang ditolak oleh hakim
 
Nadiem hanya meminta doa dan dukungan terutama dari para guru dan driver ojek online
 
Nadiem mengaku saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca jalani operasi Ambeien

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan telah menerima putusan praperadilan yang ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025) kemarin.

Adapun hal itu diungkapkan Nadiem ketika hendak diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong

Berdasarkan pantauan Nadiem terlihat tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekira pukul 12.00 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung dan dengan tangan terborgol.

Baca juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Pengacara Sebut Masih Normatif, Belum Ada Perhitungan Kerugian Negara

"Mohon doanya, saya menerima hasil (praperadilan) nya. Mohon doanya terima kasih," kata Nadiem kepada wartawan.

Kendati demikian lebih jauh mengenai alasannya menerima putusan praperadilan yang dirinya ajukan usai ditolak oleh hakim.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Saat itu Nadiem hanya meminta doa dan dukungan terutama dari para guru dan driver ojek online selama menjalani masa hukuman.

"Mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol," jelasnya.

Sementara itu ketika disinggung soal kondisi kesehatannya, Nadiem mengaku saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca jalani operasi Ambeien.

"Terimakasih masih pemulihan," kata dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai bahwa Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved