Rabu, 29 Oktober 2025

Berita Viral

Fakta Wisuda Doktor Ahmad Sahroni: Bikin Disertasi Korupsi, Dapat IPK 3,95, dan Bamsoet Jadi Penguji

Berikut fakta-fakta soal wisuda doktor Ahmad Sahroni. Bikin disterstasi soal korupsi hingga diuji oleh Bambang Soesatyo.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Kanal YouTube UNBOR TV
AHMAD SAHRONI WISUDA - (Kiri) Ahmad Sahroni dan Bambang Soesatyo saat foto bersama setelah acara wisuda Universitas Borobudur, Jakarta Timur, pada Selasa (14/10/2025) kemarin. Ahmad Sahroni resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni kembali diperbincangkan warganet.

Setelah lama tak terdengar kabar usai rumahnya dijarah, Ahmad Sahroni muncul di hadapan publik.

Dirinya hadir dalam acara wisuda Universitas Borobudur (UNBOR), Jakarta Timur, pada Selasa (14/10/2025) kemarin.

Kala kesempatan tersebut, Ahmad Sahroni resmi menyandang gelar Doktornya (Dr).

Nama Ahmad Sahroni menjadi nama wisudawan program pascasarjana yang pertama dipanggil oleh pembawa acara.

"Doktor Haji Ahmad Sahroni S.E., M.I.Kom," kata pembawa acara disambut riuh peserta wisuda, dikutip dari kanal YouTube UNBOR TV, Rabu (15/10/2025).

Ahmad Sahroni kemudian naik panggung untuk bersalaman dengan Rektor Unbor Bambang Bernanthos dan Direktur Pascasarjana Unbor Faisal Santiago.

Baca juga: Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik

Tulis Disertasi soal Korupsi

Ahmad Sahroni berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil lulus di ujian disertasi Rabu (3/7/2024) lalu.

Ia menyusun disertasi berjudul Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

Turut yang menjadi pengujinya adalah Bambang Soesatyo (Bamsoet), Anggota Komisi III DPR RI.

Ada juga Hakim Agung RI Prof. Surya Jaya sebagai promotor, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani sebagai penguji eksternal dari Universitas Pancasila. 

Kemudian, Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos sebagai ketua sidang penguji, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago sebagai ko-promotor, serta Prof. Ade Saptomo dan Dr. Ahmad Redi.

Bamsoet dalam sidang mengatakan, judul disertasi Ahmad Sahroni bagian dari langkah revolusioner pemberantasan korupsi di Indonesia.

Langkah pengembalian kerugian keuangan negara sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Arab Saudi dan Singapura.

Konsep serupa juga dijalankan Ceko dan Argentina yang mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengenyampingkan tindakan pidana. 

"Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Against Corruption pasal 51 yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi," ujar Bamsoet, dikutip dari akun Instagram pribadinya @bambang.soesatyo.

Pada akhirnya, Ahmad Sahroni dinyatakan lulus nilai cum laude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,95.

Baca juga: Pakai Topi Fedora, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul: Mohon Maaf Kalau Ada Kekurangan kepada Semua Pihak

Ahmad Sahroni Jelaskan Prinsip Ultimum Remedium

RDP DPR - JAMPIDSUS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Sahroni mengungkapkan sederet perkara korupsi turut dibahas dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Jampidsus Kejagung.
RDP DPR - JAMPIDSUS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Sahroni mengungkapkan sederet perkara korupsi turut dibahas dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Jampidsus Kejagung. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ahmad Sahroni pernah menjelaskan secara gamblang terkait prinsip ultimum remedium dalam pemberantasan kasus korupsi saat masih menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Ia awalnya menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat.

Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat. 

Sahroni menyebut, disertasi doktoralnya terkait prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.

“Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi. Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi," kata Sahroni dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Senin (23/12/2024).

"Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya," imbuhnya.

Sahroni melihat bahwa langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. 

Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

“Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dsb," ujar Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni berharap, disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.

“Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Endra/Chaerul Umam)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved