Minggu, 3 Mei 2026

Jokowi Factor, Silfester Matutina Dekat dengan Kekuasaan: Ada Kekuatan Lebih Besar dari Kejaksaan?

Hendri Satrio terang-terangan menyebut, ada kekuatan yang mencoba melemahkan penegakan hukum jika berkaca pada kasus Silfester Matutina.

Tayang:
Ist
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Dalam foto: Silfester Matutina yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Analis komunikasi politik Hendri Satrio menanggapi tak kunjung dieksekusinya Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, meski sudah dijatuhi vonis hukuman sejak enam tahun lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Relawan Jokowi, Silfester Matutina, masih belum menjalani hukuman meski meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak enam tahun lalu terkait fitnah terhadap Jusuf Kalla.
  • Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, Silfester masih dekat dengan kekuasaan karena faktor Jokowi, sehinggga sampai sekarang tak kunjung diseret ke penjara.
  • Hendri menilai, Prabowo yang saat ini duduk sebagai presiden tidak akan mau terlibat dalam kasus Silfester Matutina.

TRIBUNNEWS.COM - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menanggapi tak kunjung dieksekusinya Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meski sudah dijatuhi vonis hukuman sejak enam tahun lalu.

Silfester saat ini menjadi sorotan karena status hukumnya.

Pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), 19 Juni 1971 itu belum juga menjalani hukuman.

Padahal, ia sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam karena kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Ini artinya, meski putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu, pria yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu belum pernah ditahan.

Hensa, panggilan akrab Hendri Satrio, terang-terangan menyebut ada kekuatan tertentu yang mencoba melemahkan penegakan hukum di Indonesia jika berkaca pada kasus Silfester Matutina.

Apalagi, menurutnya, Silfester masih dekat dengan kekuasaan karena Jokowi factor.

Sampai sekarang pun, kata Hensa, Silfester masih bisa dibilang tetap dekat dengan kekuasaan lantaran anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Wakil Presiden RI.

Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program HotRoom yang diunggah di kanal YouTube MetroTV, Rabu (15/10/2025).

"Bahwa ada kekuatan memang yang mencoba memperlemah penegakan hukum ini. Kalau saya menilainya, dari sisi politik aja, ini kan terlihat secara gamblang, memang Bang Silvester dekat dengan kekuasaan sebelumnya," kata Hensa.

"Dan apakah dia dekat dengan kekuasaan hari ini? Ya dekat juga, kan ada anaknya Pak Jokowi."

Baca juga: Tolak Anggapan Eksekusi Silfester Matutina Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Daluwarsa Dia 16 Tahun

"Dia kan tadinya relawan Jokowi."

Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) ini menilai, Silfester tak kunjung dieksekusi tersebut hanyalah mengulur-ulur waktu.

Ia juga menyebut, jika Kejaksaan masih menunggu izin maupun instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan eksekusi, itu adalah hal yang konyol.

"Jadi menurut saya, kalau kita berputar-putar saja, ya nanti artinya kan buying time juga. Apakah Kejaksaan menunggu izin dari Pak Prabowo untuk melakukan tindakan?" papar Hendri Satrio.

"Nah, itu jadi lucu juga kalau sampai Kejaksaan memang menunggu hal itu."

Lantas, Hendri Satrio memaparkan, seharusnya kasus ini tidak perlu berbelit-belit dan diulur-ulur, melainkan segera dilakukan eksekusi.

"Kalau saya simpel saja. Kalau memang ini kasusnya harus dieksekusi, maka eksekusilah itu," tegas Hensa.

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kok Ada Kekuatan Lebih Besar daripada Kejaksaan?

Selanjutnya, Hendri Satrio memaparkan tanggapannya mengenai dugaan adanya kekuatan politik yang membuat Silfester Matutina seolah "sakti" dari proses hukum.

Menurut Hendri, akan sangat mengherankan jika ada pengaruh politik yang lebih besar kekuasaannya daripada Kejaksaan yang sampai kini belum berhasil menemukan Silfester juga.

Ia menambahkan kuasa yang lebih tinggi daripada Kejaksaan Agung RI adalah Presiden RI.

Dalam hal tersebut, Hensa menilai Prabowo yang saat ini duduk sebagai presiden tidak akan mau terlibat dalam kasus Silfester Matutina.

"Saya malah bingung kalau ada kekuatan lain yang lebih besar dari kejaksaan dalam kasus ini," ujar Hensa.

"Itu kan kekuatan lainnya cuma atasnya kejaksaan yaitu Presiden, masa Pak Prabowo mau diseret-seret dalam case ini, saya yakin sih enggak gitu."

Kartu Truf Apa yang Dipegang Silfester Matutina?

Hendri Satrio yang merupakan dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina tersebut menilai Silfester Matutina bisa jadi memegang kartu truf tertentu hingga ia licin alias masih lolos dari eksekusi.

Adapun "kartu truf" dapat diartikan menjadi dua makna.

Pertama, dalam permainan kartu, kartu truf adalah jenis kartu yang mengalahkan kartu lain dalam sebuah permainan (seperti permainan bridge atau Truf/Troef).

Kedua, secara kiasan, kartu truf merujuk pada sesuatu yang menjadi kekuatan utama atau aset tersembunyi yang dapat membalikkan keadaan. 

"Maka, menurut saya ini sih sekedar dramaturgi aja untuk memperlama permainan. Apakah ada hal-hal yang memang masih dipegang kartu truf-nya oleh Silfester. Kan kita enggak tahu juga tuh," ucap Hensa.

"Tapi kan pertanyaannya begitu. Kenapa dia begitu sakti? Apa dia pegang kartu truf?"

"Apakah ada hal-hal yang gara-gara dia pegang itu, maka eksekusi tidak bisa dilakukan? Kan enggak tahu juga. Kalau kita lihat hal-hal yang lain, kan normal-normal aja Kejaksaan bahkan gagah berani [memproses]."

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla: Putusan Sudah Inkrah, tetapi Belum Juga Dieksekusi

Silfester Matutina dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Oktober 2025 ini atau lebih dari enam tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Ia pun terancam dipidana setelah Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

"Kita harus eksekusi," sambungnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved