PP Nomor 45/2025 Dinilai Rugikan Petani Sawit, Aspekpir Minta Pemerintah Mengkaji Ulang
Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan mendapat sorotan
Ringkasan Berita:
- PP Nomor 45 Tahun 2025 dianggap merugikan petani sawit dan bisa merusak masa depan industri sawit nasional.
- Sebagian lahan petani bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan.
- Aspekpir harap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan secara adil dan baik.
TRIBUNNEWS, JAKARTA – Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan mendapat sorotan dari kalangan petani sawit.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir), meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut karena sangat merugikan petani sawit dan bisa merusak masa depan industri sawit nasional.
Aspekpir sebuah organisasi nasional yang didirikan sebagai wadah bagi para petani kelapa sawit plasma di Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir), Setiyono, menyatakan keprihatinan mendalam atas terbitnya PP 45 Tahun 2025 tersebut.
“PP 45/2025 ini sangat mengerikan. Mayoritas petani PIR merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi. Ini program pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri,” kata Setiyono dikutip Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, banyak petani perkebunan inti rakyat (PIR) baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan ketika mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ia menyebut, sebagian lahan bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan, sehingga petani tidak dapat melakukan peremajaan maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapatkan modal.
“Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau aturan (PP 45/2025) ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin," jelas Sutiyono.
Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.
Lebih lanjut Setiyono menyampaikan, jika pemerintah menerapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat.
“Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menilai, perbedaan kebijakan antar kementerian telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani.
“Masak antar kementerian nggak bersatu? Ini dulu program transmigrasi yang melibatkan sembilan menteri, termasuk Kehutanan. Harusnya pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan membebani rakyat,” jelasnya.
Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit. Meski begitu, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/petani-sawit-di-sepaku-penajam-paser-utara_20190829_055052.jpg)