Pakar Nilai Perlu Peninjauan Kembali Data Satgas PKH agar Petani Sawit Tak Mengalami Kerugian
Kajian terbaru mereka menunjukkan bahwa ratusan ribu hektare kebun milik petani sawit turut dimasukkan ke dalam data Satgas PKH.
Ringkasan Berita:
- Pustaka Alam mendorong perlunya evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penguasaan lahan oleh Satgas PKH
- Ratusan ribu hektare kebun milik petani sawit turut dimasukkan ke dalam data Satgas PKH
- Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Satgas PKH
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pusaka Alam) mendorong perlunya evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam adalah lembaga kajian independen yang fokus pada isu-isu hukum terkait pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di Indonesia. Lembaga ini berperan dalam menganalisis kebijakan, memberikan advokasi hukum, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap hak-hak atas tanah, hutan, dan lingkungan.
Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin, mengatakan hal itu untuk memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan transparan, akurat, dan berpihak pada keadilan sosial.
Baca juga: Saat Prajurit TNI Bersenjata Lengkap Berjaga di Atas Ribuan Kubik Kayu Ilegal Sitaan Satgas PKH
Selain banyak lahan kosong, kajian terbaru mereka menunjukkan bahwa ratusan ribu hektare kebun milik petani sawit turut dimasukkan ke dalam data Satgas PKH.
Dia menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya dugaan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Satgas PKH.
Baca juga: Petani Minta Presiden Benahi Tata Kelola Sawit Sesuai Aturan Hukum
"Selama ini Satgas PKH mengklaim dan melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa seluruh lahan yang dilakukan penguasaan kembali merupakan lahan milik perusahaan. Namun, temuan awal kami menunjukkan sekitar 614.235 hektare yang lahan sawit dikuasai kembali oleh Satgas adalah kebun sawit milik petani rakyat," ujar Zainal dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Dari total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Berdasarkan kajian awal, Pustaka Alam mengidentifikasi sekitar 614.235 hektare merupakan kebun sawit milik petani rakyat yang ikut tercatat sebagai objek penguasaan kembali.
Data yang digunakan untuk analisis ini bersumber dari SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No. I sampai XXIII, Rekapitulasi Penyerahan Lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, dan laporan dari perusahaan sawit.
Kajian tersebut memaparkan bahwa modus yang digunakan Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali.
Padahal, di atas lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun, bahkan sebelum izin lokasi tersebut terbit.
Zainal menyebut dalam kajian Pustaka Alam di beberapa provinsi, ditemukan sejumlah penguasaan kembali yang menimpa lahan masyarakat.
"Di Kalimantan Tengah, misalnya, pada areal PT. UP dilakukan penguasaan kembali seluas 571,47 hektare, dan seluruh areal tersebut merupakan lahan milik masyarakat. Sementara di Provinsi Riau, kasus serupa juga ditemukan. Pada areal PT. GH, dilakukan penguasaan kembali seluas 7.520,35 hektare, di mana 7.402,35 hektare di antaranya adalah kebun milik masyarakat," kata dia
| Anggota DPR Dukung Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah |
|
|---|
| SPKS Minta Tinjau Ulang Satgas Kawasan Hutan untuk Lindungi Petani Sawit |
|
|---|
| NHM Bangun Budaya Siaga Bencana di Tambang, Dukung Upaya Nasional Pengendalian Karhutla |
|
|---|
| Sidang Sengketa Lahan Hotel Sultan, General Affairs Tak Tahu Ada Tagihan Royalti dari Pemerintah |
|
|---|
| PP Nomor 45/2025 Dinilai Rugikan Petani Sawit, Aspekpir Minta Pemerintah Mengkaji Ulang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.