KPK Buka Lowongan Kerja, Cari Direktur Penyelidikan hingga Penuntutan Baru
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengumumkan bahwa seleksi ini merupakan upaya untuk memperkuat lembaga
Ringkasan Berita:KPK membuka seleksi terbuka untuk mengisi enam Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaPendaftaran ini dibuka khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktifPendaftaran akan resmi dibuka pada Senin, 20 Oktober 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka untuk mengisi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang krusial, termasuk posisi strategis di bidang penindakan seperti Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan.
KPK yaitu lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Baca juga: Dalami Aliran Dana Jet Pribadi, KPK Panggil 2 Pramugari di Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
Pendaftaran ini dibuka khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang memenuhi kualifikasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengumumkan bahwa seleksi ini merupakan upaya untuk memperkuat lembaga dalam menjalankan fungsi-fungsi utamanya.
“Di tahun ini, KPK membuka seleksi terbuka untuk enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau setara dengan eselon II,” kata Cahya Harefa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Selain dua posisi di jantung penindakan tersebut, empat jabatan lainnya yang dibuka adalah Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
"Jabatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung fungsi utama KPK di pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Cahya.
Pendaftaran akan resmi dibuka pada Senin, 20 Oktober 2025 dan seluruh rangkaian seleksi dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2025.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat diakses melalui situs resmi https://asnkarier.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id.
Baca juga: Gubernur DKI Pramono Anung Sambangi KPK Bahas Pemberantasan Korupsi
Syarat dan Ketentuan
KPK menetapkan sejumlah syarat utama bagi para calon pelamar, di antaranya:
1. Berstatus sebagai PNS aktif.
2. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
3. Pendidikan minimal S1 (khusus Kepala Biro Hukum wajib lulusan S1 Ilmu Hukum).
4. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan minimal 5 tahun.
5. Pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).
6. Pelamar hanya dapat memilih satu dari enam posisi yang tersedia.
Untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel, KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari 9 orang dari pihak eksternal dan 6 orang dari internal KPK.
Pansel eksternal diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari pejabat kementerian, akademisi, hingga perwakilan lembaga riset dan masyarakat sipil.
"KPK mengajak publik untuk ikut mengawal proses seleksi terbuka ini secara konstruktif, demi mewujudkan birokrasi yang kuat dan berintegritas," kata Cahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_133707.jpg)