Minggu, 12 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa Hari Ini

KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
PENAHANAN - Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenakan rompi orange keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). KPK kini terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.  

Ringkasan Berita:
  • KPK intensifkan penelusuran uang panas ke sejumlah pejabat Bea Cukai lewat pemanggilan sejumlah saksi
  • KPK periksa dua saksi yang berasal dari Bea Cukai dan swasta
  • KPK usut alur penerimaan dana gratifikasi oleh oknum di internal Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Penelusuran aliran uang panas ke sejumlah pejabat pengawasan kepabeanan ini kian diintensifkan lewat pemanggilan sejumlah saksi.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Kedua saksi tersebut adalah Senen yang merupakan pegawai Bea Cukai, serta Ahmad Kusaeri alias Uthie yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada upaya membongkar tuntas alur penerimaan dana gratifikasi oleh oknum di internal Bea Cukai serta melihat langsung modus operandi di lapangan.

Baca juga: Suap Bea Cukai: KPK Cecar Bos Sinkos Soal Pemberian Barang Rizal

"Saksi pertama didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Sementara saksi kedua, dimintai keterangan soal mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang," terang Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Pemeriksaan berlapis ini merupakan buntut dari pengembangan penyidikan panjang yang sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi DJBC. 

Pada akhir Februari lalu, penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Importasi PT Blueray ke Oknum Bea Cukai

BBP bersama Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (SIS), diduga kuat mengarahkan bawahannya untuk mengelola uang dari para pengusaha dan importir.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK berhasil membongkar keberadaan safe house atau rumah aman di kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. 

Melalui penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik menyita lima buah koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar. 

Uang yang dikumpulkan sejak tahun 2024 tersebut digunakan sebagai dana operasional yang murni berasal dari patgulipat pengaturan jalur masuk kepabeanan dan pengurusan cukai.

Skandal rasuah besar ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. 

Saat itu, lembaga antirasuah mengamankan barang bukti fantastis senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai miliaran rupiah, jutaan dolar AS dan Singapura, hingga logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram.

Buntut dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan enam tersangka awal, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal (RZL), serta pemilik dan jajaran manajemen PT Blueray selaku pihak pemberi suap.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved