Sabtu, 9 Mei 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Lowongan Kerja, Korban TWK Boleh Daftar? Ini Kata Sekjen KPK

Salah satu syarat utama yang ditetapkan dalam seleksi kali ini adalah calon pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LOWONGAN KERJA - Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut sejumlah mantan pimpinan KPK saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka
 
Calon pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
 
M57+ Institute terus memperjuangkan pemulihan hak mereka

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka untuk enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, di tengah menguatnya keinginan 57 mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, memberikan sinyal bahwa pintu tidak tertutup, asalkan mereka memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: KPK Buka Lowongan Kerja, Cari Direktur Penyelidikan hingga Penuntutan Baru

"Sepanjang memenuhi syarat seperti disampaikan Pak Ketua Pansel, silakan mendaftar," kata Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Pernyataan ini menjadi jawaban atas pertanyaan mengenai keinginan para mantan pegawai yang tersingkir melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada era kepemimpinan Firli Bahuri untuk bisa kembali bekerja di KPK.

Baca juga: KPK Panggil Direktur Finnet Indonesia terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Namun, jalan untuk kembali tidaklah mudah. 

Salah satu syarat utama yang ditetapkan dalam seleksi kali ini adalah calon pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. 

Lowongan ini dibuka untuk posisi strategis seperti Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Kepala Biro Hukum, dan tiga jabatan lainnya.

"Kami melihat karena di KPK saat ini bentuk ASN yang ada adalah PNS, kami memandang untuk yang terbaru ini pun juga PNS," jelas Cahya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ranu Mihardja, menambahkan bahwa PNS dari seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dipersilakan mendaftar selama memenuhi kualifikasi yang akan diumumkan paling lambat 20 Oktober 2025.

Perjuangan IM57 di Jalur Hukum

Di sisi lain, IM57+ Institute terus memperjuangkan pemulihan hak mereka. 

Mereka baru saja melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menuntut agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil TWK tahun 2021 yang dinilai janggal.

"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, pada Selasa (14/10/2025).

Mantan Kasatgas Diklat KPK, Hotman Tambunan, menegaskan bahwa persoalan TWK belum selesai. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved