Senin, 20 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Dirjen Pemasyarakatan Klarifikasi Kasus Ammar Zoni Bukan Peredaran Narkoba, Tapi Hasil Razia Rutin

Kasus Ammar Zoni bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Tetapi hasil razia rutin yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan pada Januari

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Tribunnews/Igman Ibrahim
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas Mashudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kemenimipas sebut kasus Ammar Zoni adalah hasil razia rutin
  • Di kamar sel Ammar Zoni ditemukan linting ganja
  • Pernyataan Kejaksaan terkait peredaran narkoba tidak tepat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi meluruskan pemberitaan terkait kasus narkoba yang menyeret artis Ammar Zoni di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Ia menegaskan, kasus tersebut bukan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Akan tetapi hasil razia rutin yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan pada Januari lalu.

“Tadi disampaikan rapat masalah perkembangan masalah kasus Ammar Zoni, ya kan. Yang mana kasus itu sebetulnya itu kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan itu tiga kali. Setiap bulan itu tiga kali razia. Namun pada saat bulan 3 Januari salah satunya bahwa satu kamar yang isinya ada Ammar Zoni itu ada ditemukannya satu linting ganja itu,” kata Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Empat Kali Tersandung Narkoba dan Potret Buram Rehabilitasi Narkoba

Mashudi menjelaskan, temuan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut.

“Dari perkembangan itu kita limpahkan ke Polsek Cempaka Putih. Dari proses itulah, ya kan, tanggal 8 Oktober sudah P21, harus dilimpahkan, ya,” ujarnya.

Mashudi menambahkan, pernyataan pihak kejaksaan yang sebelumnya menyebut kasus tersebut sebagai peredaran narkoba tidak sesuai dengan fakta.

“Sehingga statement daripada Kajari (kepala Kejari), Humasnya dan itu menyampaikan bahwa itu adalah peredaran. Padahal itu adalah bukan peredaran, tapi itu hasil razia rutin yang kita laksanakan pada bulan Januari yang lalu, tapi dilimpahkan itu bulan Oktober kemarin. Itu aja permasalahan ada sedikit mis,” jelasnya.

Terkait pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Mashudi menegaskan proses tersebut dilakukan melalui prosedur resmi dan koordinasi lintas lembaga.

“Oh, pasti melalui prosedur, koordinasi semua sudah,” katanya.

Ia menyebut pemindahan ke Nusakambangan juga mempertimbangkan alasan pembinaan dengan fasilitas sidang daring (Zoom) yang tetap dapat digunakan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Ammar Zoni Termasuk Napi Risiko Tinggi, Dijebloskan ke Sel Penjagaan Super Maksimum Nusakambangan

“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” ujar Mashudi.

Dirjen Pas juga memastikan pengawasan di seluruh lapas terus diperketat. Salah satunya melalui penggunaan alat pengacak sinyal (jammer) serta penindakan terhadap oknum petugas yang melanggar aturan.

“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved