Anggota Mahkamah Sebut Kepengurusan DPP Partai Ummat Cacat Hukum, Akui Tanda Tangannya Dicatut
Herman Kadir menyatakan, kepengurusan DPP Partai Ummat dengan Ketua Umum Ridho Rahmadi dan AD/ART Partai Ummat, cacat secara hukum.
Sebab mereka meyakini kalau pengesahan itu cacat hukum dan prosedur karena dilandasi pada pemberian tanda tangan seorang anggota Mahkamah Partai yang dicatut.
"Ketum itu harus dipilih Munas, Mahkamah Partai hanya mengesahkan, itu di UU Parpol," beber dia.
"Jadi kalau mau, harusnya hakim kalau seusai uu harus membatalkan keputusan itu. Artinya hakim harus membaca itu, apalagi saya sebagai anggota mahkamah partai," tandas Herman Kadir.
Tolak Ketua Umum Ridho Rahmadi
Sebelumnya, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan pendiri Partai Ummat secara resmi menggugat keputusan Menteri Hukum RI soal pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat.
Gugatan itu dilayangkan langsung oleh Forum Lintas DPW dan pendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur 17 Juli 2025.
"Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT," kata salah satu anggota Forum Lintas DPW Partai Ummat sekaligus Pendiri Partai Ummat Dwiyanto Purnomosidhi saat jumpa pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Terhadap gugatan ini, mereka menuntut agar majelis hakim PTUN Jakarta menolak keputusan Menkum soal pengesahan AD/ART Partai Ummat.
Tak hanya itu, mereka juga menolak terpilihnya Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat.
Diketahui, keterpilihan Ridho Rahmadi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, bertanggal 16 Februari 2025.
"Menargetkan pembatalan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat," kata Purnomosidhi.
Menurut mereka, pengesahan AD/ART Partai Ummat itu tidak berlandaskan hukum.
Sebab, pengesahan tersebut dilakukan oleh Menkum Supratman Andi Agtas saat Partai Ummat sedang bersengketa soal pengesahan Ketua Umum Partai.
Menurut Purnomosidhi, dipilihnya Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat tidak didasarkan pada ketentuan partai yang didasarkan pada UU Partai Politik.
"Jadi yang kita gugat ini bagaimanapun AD ART partai politik itu segala perubahan sebagai UU parpol harus sesuai dengan AD/ART itu sendiri. Jadi kalau ada perubahan AD ART tidak sesuai AD/ART itu melanggar UU parpol," ujar dia.
Sejauh ini kata Purnomosidhi, pihaknya sudah menjalani sebanyak 12 kali persidangan di PTUN.
Serangkaian agenda persidangan juga sudah dijalani termasuk pemeriksaan para saksi, hingga anggota Mahkamah Partai Ummat.
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.