Bolehkah Niat Jadi Imam saat Shalat Sendirian? Ini Penjelasannya
Penjelasan terkait bolehkah niat menjadi imam saat shalat sendirian? lengkap dengan bacaan niat shalat sendiri atau berjamaah.
TRIBUNNEWS.COM - Shalat merupakan tiang agama sekaligus kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan setiap hari.
Dalam pelaksanaannya, shalat dapat dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.
Namun, pelaksanaan shalat secara berjamaah lebih utama karena ibadah yang menjadi tiang agama ini mendapat keutamaan tersendiri jika dilakukan bersama-sama.
Dalam shalat berjamaah, terdapat posisi imam yang memimpin dan makmum yang mengikuti.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi dalam sebuah hadits:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di sisi lain, niat merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi di setiap ibadah, termasuk shalat.
Niat dalam shalat menentukan apakah shalat tersebut wajib atau sunnah serta apakah seseorang menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian.
Bagi seseorang yang terbiasa berjamaah di masjid namun kebetulan shalat sendirian, persoalan niat ini terkadang menimbulkan pertanyaan: bolehkah niat menjadi imam saat shalat sendirian?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, simak inilah penjelasan yang Tribunnews kutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah dan Hikmah yang Perlu Diketahui Setiap Umat Islam
Bolehkah Niat jadi Imam saat Shalat Sendirian?
Syekh al-Bujairimi mengatakan bahwa seseorang yang shalat sendirian kemudian ada harapan akan datang orang lain dan bermakmum di belakangnya, maka orang tersebut harus meniatkan diri menjadi imam.
Sebaliknya, bagi orang yang tidak memiliki harapan akan adanya makmum, niat menjadi imam dalam keadaan seperti itu bisa membatalkan shalatnya.
Lebih lanjut, mengutip pendapat Imam Az-Zarkasyi yang menjelaskan tentang kebolehan seseorang yang akan shalat berniat menjadi imam meskipun di belakangnya belum ada makmum, Syekh al-Bujairimi menjelaskan:
قَالَ الزَّرْكَشِيّ، بَلْ يَنْبَغِي نِيَّةُ الْإِمَامَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إذَا وَثِقَ بِالْجَمَاعَةِ وَأَقَرَّهُ فِي الْإِيعَابِن، اهـ. شَوْبَرِيٌّ. وَإِذَا نَوَى الْإِمَامَةَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ وَلَمْ يَأْتِ خَلْفَهُ أَحَدٌ، فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ
Artinya: “Imam Az-Zarkasyi berkata, hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jamaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun. Pendapat ini ditegaskan dalam kitab al-I‘ab, dinukil oleh Syaubari. Jika seseorang telah berniat menjadi imam dalam keadaan belum ada makmum, kemudian ternyata tidak ada seorang pun yang datang bermakmum kepadanya, maka shalatnya tetap sah.” (Sulaiman Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1996], juz II, h. 318)
Meski niat menjadi imam ketika shalat sendirian dibolehkan, Imam Ar-Ramli memberikan catatan bahwa niatnya itu dilakukan jika ia meyakini akan datang makmum di belakangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sholat-idul-fitri-di-masjid-raya-al-arif-pasar-senen_20210513_160826.jpg)