Kamis, 30 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Besok 5 Ribu Buruh akan Konsolidasi, Tuntut Kenaikan Upah dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Total 5 ribu buruh akan melakukan konsolidasi aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Tribunnews.com/mar
DEMO BURUH - Total 5 ribu buruh akan melakukan konsolidasi aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aksi akan berlangsung pukul 10.30 WIB di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Foto Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

 

Ringkasan Berita:
  • 5 ribu buruh akan melakukan konsolidasi aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Kamis (30/10/2025)
  • Aksi akan berlangsung pukul 10.30 WIB di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat
  • Aksi secara terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 5 ribu buruh akan melakukan konsolidasi aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Aksi akan berlangsung pukul 10.30 WIB di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: 1.610 Aparat Keamanan Dikerahkan Amankan Demo di DPR, Kemendikdasmen dan Monas Hari Ini

"Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, melalui keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Menurut Said Iqbal, aksi secara terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi.

 

 

"Adapun ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang," lanjutnya.

Selain konsolidasi aksi di JCC Senayan Jakarta, aksi terbuka di lapangan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Isu utama yang akan disuarakan mencakup:

  • penghapusan sistem outsourcing
  • kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen
  • pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya
  • dorongan agar disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain aksi nasional ini, ada pula bentuk aksi lain yang dilakukan seperti aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang, serta jika diperlukan akan dilakukan mogok nasional.

"Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak," tegas Said Iqbal.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved