Kejagung Dukung Putusan MK, Jaksa Kena OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Kejaksaan Agung mendukung putusan MK, jika ada jaksa terkena operasi tangkap tangan (OTT) tidak diperlukan lagi izin dari Jaksa Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tidak diperlukan lagi izin dari Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menilai, keputusan MK itu juga sejalan dengan misi Korps Adhyaksa yang menginginkan agar Jaksa dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.
"Yang di MK itu kan kegiatan tanpa izin (Jaksa Agung) kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong Jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, (jadi) enggak masalah," ucap Anang kepada wartawan, Jum'at (17/10/2025).
Anang pun menerangkan, dalam putusan terbaru yang dikeluarkan MK, tidak seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa tak memerlukan lagi izin dari Jaksa Agung.
Peraturan itu hanya berlaku jika Jaksa melakukan tindak pidana khusus hingga kasus hukum yang berpotensi menyangkut keamanan negara.
"Cuma kalau Ibaratnya dia melakukan tugasnya sebagai Jaksa ya harus izin (Jaksa Agung) kan. Karena kan itu melakukan tugasnya ya sudah sesuai mekanisme," ucapnya.
Kendati begitu dia kembali menegaskan, dengan adanya putusan MK ini juga menunjukkan bahwa siapapun tidak memiliki kek
ebalan hukum di Indonesia termasuk internal dari Kejaksaan itu sendiri.
"Jaksa gak kebal hukum juga. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas bekerja profesional," pungkasnya.
Bunyi Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangkapan terhadap jaksa tidak perlu izin Jaksa Agung dalam hal operasi tangkap tangan (OTT) atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: MK: Nangkap Jaksa OTT atau Pidana Hukuman Mati Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Agus Setiawan dan Sulaiman.
“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.
Pengecualian yang dimaksud Mahkamah, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Baca juga: Sempat Diamankan dalam OTT Suap Kehutanan, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap penegak hukum memang diperlukan. Namun, ia menegaskan perlindungan tersebut tidak boleh menciptakan kekebalan hukum.
“Maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul.
Mahkamah menilai norma tersebut tidak selaras dengan semangat persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi sesama aparat penegak hukum.
Selain itu, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang menyebut Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.
Menurut MK, ketentuan tersebut tidak mengatur batasan yang jelas terkait bentuk pertimbangan teknis yang dimaksud, sehingga berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan di MA.
Mahkamah pun menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anang-Supriatna-di-Kejaksaan-Agung-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.