Sabtu, 1 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Kerap Ngobrol di Luar Sidang, Penggugat Ijazah Wapres Mengaku Akrab dengan Pengacara Gibran

Subhan Palal dan pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak akrab di luar persidangan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GIBRAN DIGUGAT - Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran
  • Hubungan Personal di Luar Sidang
  • Perkara Berlanjut ke Pokok Gugatan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subhan Palal dan pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak akrab di luar persidangan.

Diketahui, Subhan merupakan seorang warga sipil yang menggugat perdata riwayat pendidikan setingkat SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Dalam beberapa kali kesempatan, termasuk Senin (20/10/2025) hari ini, keduanya terlihat duduk bersebelahan dan mengobrol banyak sebelum proses sidang dimulai.

Perbincangan itu tidak sebentar, mereka berdua saling berbicara sampai akhirnya dipisahkan oleh mulainya proses sidang.

Saat ditanya kenapa mereka tampak begitu dekat, Subhan tidak sungkan Subhan mengakui dan memberi jawaban ihwal keakraban mereka.

“Gini, kebetulan akrab sama beliau. Beliau dosen, saya mahasiswa. Itu saja,” kata Subhan saat diwawancarai usai sidang.

Ketika ditanya apakah ada topik lain yang dibahas seperti misalnya ihwal perkara sidang atau mencari jalur damai, Subhan secara tegas menepis.

“Enggak ada,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Subhan dan kedua pihak yang ia gugat yakni Gibran dan KPU, tidak menemui jalur damai usai menjalani serangkaian proses mediasi.

Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.

Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Kata Kuasa Hukum Gibran Soal Jalannya Mediasi

1. Komunikasi Berjalan dengan Baik

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menanggapi proses berjalannya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) hari ini.

Ia mengaku, baik pihak Gibran maupun Subhan Palal, sama-sama menjalin komunikasi dengan baik.

"Jadi begini, mediasi itu kan perdamaian, damai itu indah. Kalau bisa damai kenapa kita harus bersengketa? Pada intinya kami sangat komunikatif, terbangun komunikasi yang baik," ujar Dadang, kepada awak media, seusai sidang mediasi, Senin

"Kemudian penggugat juga cukup baik, menyampaikan apa yang disampaikan di dalam konteks mediasi ini," katanya.

2. Permintaan Subhan Tidak Bisa Dipenuhi

Dalam sidang mediasi, Dadang selaku kuasa hukum Gibran telah memberikan tanggapan terhadap permintaan Subhan Palal.

Namun, Dadang juga mengungkap alasan syarat dari penggugat tidak bisa dipenuhi oleh Gibran, yakni karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.

Sehingga, kesepakatan damai tidak bisa tercapai.

"Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," jelas Dadang.

"Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut," tegasnya.

"Melibatkan pihak ketiga tidak dapat berlanjut karena gugatan ini masuk ranah perdata, sehingga nanti akan dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.

3. Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi karena Ada Tugas Negara

Dadang juga menegaskan bahwa Gibran tidak menyatakan secara langsung soal dirinya akan mundur dari jabatannya.

Namun, ia mengungkap alasan mengapa Gibran tidak hadir di sidang mediasi pada Senin (13/10/2025) hari ini.

Menurutnya, putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa hadir lantaran ada tugas negara.

"Jadi, Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara, kemudian memberikan kuasa istimewa kepada kami, dan kami menyampaikan jawaban tanggapan terhadap permohonan atau proposal mediasi dari penggugat," papar Dadang.

Baca juga: Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Terkait Gugatan Ijazah, Ini Alasannya

Sudah 3 Kali Gibran Tak Hadiri Mediasi

Tiga kali sidang mediasi gugatan Subhan Palal, tiga kali pula Gibran tidak hadir.

Sebelumnya, sidang mediasi pertama sudah digelar pada Senin (29/9/2025) lalu, tetapi ditunda lantaran Gibran tidak hadir; ia dan KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kemudian, sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda yang sama, yakni mediasi pada Senin (6/10/2025) pekan kemarin.

Sidang mediasi itu lagi-lagi hanya dihadiri kuasa hukum KPU dan Gibran, dan digelar secara tertutup bersama Subhan Palal.

Terbaru, sidang mediasi pada Senin (13/10/2025) hari ini juga Gibran hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Adapun data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal.

Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
  • (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010

Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II melawan hukum.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved