Senin, 13 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Terkait Gugatan Ijazah, Ini Alasannya

Sedari awal proses persidangan berlangsung di PN Jakpus, batang hidung anak Presiden ke-7 RI ini tidak pernah terlihat.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumapow
MEDIASI GIBRAN - Mediasi ihwal gugatan terkait ijazah Wakil Preisden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/11/2025). Gibran Rakabuming Raka kembali tak hadiri mediasi ihwal gugatan terhadapnya terkait ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali tak hadiri mediasi ihwal gugatan terhadapnya terkait ijazah.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10/2025).

Baca juga: Gibran Diminta Mundur dari Wapres Tapi Tak Dipenuhi, Mediasi Gugatan Ijazah Temui Jalan Buntu

“Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara,” kata Dadang.

Dalam mediasi pada tanggal 6 Oktober, pekan lalu, Gibran juga tidak hadir.

Kala itu Dadang menjelaskan terkait Gibran telah memberikan surat kuasa istimewa kepada penasihat hukumnya.

Namun begitu, sedari awal proses persidangan berlangsung di PN Jakpus, batang hidung anak Presiden ke-7 RI ini tidak pernah terlihat.

Dalam proses mediasi yang berlangsung tertutup hari ini, sidang tidak berujung damai.

Pasalnya, kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memenuhi persyaratan Subhan Palal selaku penggugat.

Ada dua persyaratan yang diminta Subhan yakni agar kedua tergugat meminta maaf dan mundur dari jabatannya.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi,” tuturnya.

Baca juga: Kata Istana Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Banyak Prestasi, tapi Harus Ada Perbaikan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

  • Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
  • Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

  • Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
  • Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
  • Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved