Senin, 6 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Penggugat Ijazah Gibran Buka Kemungkinan Damai, Syaratnya Wapres dan Komisioner KPU Mundur

Subhan menyerahkan proposal perdamaian dalam mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).

Tribunnews.com/Ibriza
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabumingraka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Dalam mediasi kedua, Subhan mengajukan proposal perdamaian. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka, Subhan Palal, menyerahkan proposal perdamaian dalam mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).

Agenda mediasi antara Subhan, kuasa hukum Gibran Rakabumingraka selaku tergugat I dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku tergugat II berlangsung secara tertutup.

Saat ditemui usai mediasi, Subhan mengatakan, dia mengajukan proposal perdamaian yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi para tergugat apabila ingin perkara tersebut selesai.

"Jadi, saya nyatakan dalam mediasi tadi, dalam proposal saya minta, pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara," kata Subhan, kepada wartawan, Senin.

"Kedua, tergugat I dan tergugat II selanjutnya harus mundur dari jabatannya masing-masing. KPU itu komisionernya, kolektif kolegial," sambungnya.

Selain itu, Subhan mengungkapkan, dalam mediasi, dia juga menegaskan perihal tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun bukan termasuk syarat perdamaian.

"Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah. Saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam hal gugatan perbuatan melawan hukum, KPU RI juga harus bertanggung jawab atas keberhasilan Gibran menjadi Wakil Presiden RI 2024-2029.

Menurutnya, hal itu dikarenakan pencalonan Gibran tak mungkin terjadi tanpa andil dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan, dasar gugatannya ini berangkat dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada intinya mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian akibat kesalahannya untuk turut menggantikan kerugian hukum yang terjadi.

"Karena gini, perbuatan melawan hukum itu tidak akan terjadi kalau hanya tergugat I (Gibran)," jelasnya.

"Begitu tergugat II (KPU) masuk, terjadi unsur perbuatan melawan hukum menjadi sempurna. Maka hukumnya KPU pun ikut hukum tergugat I, menurut saya ya," pungkasnya.

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved