Jumat, 31 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Komnas HAM Sesalkan MA Sunat Hukuman Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental

Komnas HAM menyesalkan putusan itu karena dalam putusan itu MA memangkas lamanya hukuman penjara para terdakwa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 
Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM sesalkan putusan MA dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahmah
  • Putusan MA memangkas lamanya hukuman penjara para terdakwa.
  • Pelanggaran HAM kedua yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak atas keadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dimohonkan para terdakwa dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahmah.

Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyesalkan putusan itu karena dalam putusan itu MA memangkas lamanya hukuman penjara para terdakwa.

Namun demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan kasasi tersebut.

Komnas HAM, kata dia, juga mengapresiasi adanya restitusi untuk para korban sebagaimana rekomendasi Komnas HAM.

"Menyesalkan penurunan lamanya hukuman penjara untuk para terdakwa seperti Bambang Apri Atmojo dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara," kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, Kommas HAM RI menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) di rest area KM 45 Tol Tangerang - Merak Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Pertama, adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan extra judicial killing.

Hal itu disampaikan Uli yang saat itu bertugas sebagai Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (6/2/2025).

"Tindakan oknum prajurit TNI AL adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan (extra judicial killing)," kata dia.

Uli mengatakan extra judicial killing tersebut dinyatakan berdasarkan empat kriteria.

Pertama, adanya pembunuhan, yaitu penembakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL yang mengakibatkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman dan luka yang dialami Ramli.

Kedua, tindakan dilakukan oleh aparat negara yaitu oknum prajurit TNI AL.

Ketiga, tidak dalam pembelaan diri.

Uli mengatakan oknum TNI AL tersebut tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam saat berada di mini market Indomaret Rest Area KM 45 Tangerang.

Keempat, tidak dalam menjalankan perintah Undang-Undang, oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah Undang-Undang untuk menembak Ilyas Abdurrahman dan Ramli.

Pelanggaran HAM kedua yang dilanggar dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, adalah hak atas keadilan.

Tidak ditindaklanjutinya laporan atau aduan atau informasi kepolisian dari Ilyas Abdulrahman, lanjut dia, mengakibatkan adanya pelanggaran hak atas keadilan.

Hak atas keadilan dimaksud yaitu hak setiap orang untuk diproses laporan dugaan adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu juga didasarkan pada temuan yang didapatkan Komnas HAM RI dalam proses pemantauan di antaranya adanya tindakan kriminal yaitu pencurian atau penggelapan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdulrahman yang diduga melibatkan sipil dan oknum prajurit TNI AL.

Putusan Kasasi MA

MA menjatuhkan putusan kasasi terhadap tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil Tangerang.

Penembakan yang dilakukan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak pada Kamis 2 Januari 2025 menyebabkan bos rental mobil Tangerang Ilyas Abdurrahman tewas dan seorang kerabatnya terluka.

Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian itu adalah yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.

MA mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon.

Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli batal divonis penjara seumur hidup. 

Hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana itu menjadi lebih ringan yakni 15 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman terhadap Rafsin disunat dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Dalam putusan itu, ketiganya juga terap dipecat dari dinas TNI.

MA juga tidak mengubah nominal restitusi (ganti rugi) yang harus dibayar terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli kepada pihak korban.

Bambang dihukum membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500 dan Saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp146.354.200.

Akbar dihukum untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp73.177.100.

Sedangkan Rafsin tidak dihukum untuk membayar biaya restitusi.

Anak Korban Kecewa

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, anak almarhum bos rental yakni Rizky Agam Syahputra mengaku sangat kecewa atas putusan itu.

Ia bahkan mengaku masih terkejut dan merasa sakit hati.

"Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita)," kata anak mendiang Ilyas, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).

Ia mengaku tidak mengetahui pasti pertimbangan putusan pada tingkat kasasi.

Hal itu karena hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan mengenai pertimbangan majelis hakim.

Namun, menurutnya seharusnya putusan di bagi ketiga terdakwa di tingkat pengadilan militer tidak berubah di tingkat kasasi. 

"Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti. Ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah, kembali ke vonis sebelumnya," ujar Rizky.

Meluapkan kekecewaannya, ia mengaku bebannya yang ditanggungnya sangat besar atas putusan itu.

Di satu sisi, ia ingin merasa hidup damai dan tentram. 

Namun di sisi lain, menurutnya hukum di Indonesia sudah rusak.

"Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak," tutur Rizky.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved