Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hakim Kabulkan Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beri Respons
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza
Ringkasan Berita:
- Anak Riza Chalid mengalami sakit radang paru-paru
- Permohonan pemindahan penahanan anak Riza Chalid diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025
- Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan penahanan anak Riza Chalid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan putra pengusaha Riza Chalid.
Kerry dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama empat anggota majelis: Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan yang dikeluarkan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Permohonan pemindahan diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Baca juga: Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T
Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyatakan Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
Rutan Salemba dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas kesehatan terakreditasi baik dari Kementerian Kesehatan RI.
Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Langkah pemindahan ini disambut positif tim penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Didakwa Rugikan Negara Rp285 T Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Ia menyebut keputusan majelis sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kesehatan tahanan sekaligus mendukung kelancaran proses hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), satu perusahaan yang terlibat dalam kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak bersama PT Jenggala Maritim.
Jaksa menilai skema kerja sama tersebut tidak transparan dan merugikan negara karena harga sewa, volume distribusi, dan pengelolaan aset tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kerry didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk ayahnya, Riza Chalid, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, hingga kini, Riza Chalid belum berhasil ditangkap dan masih berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dan pengabaian prinsip akuntabilitas dalam penunjukan mitra swasta, yang berujung pada potensi manipulasi nilai transaksi dan penghindaran kewajiban negara.
18 Orang Terjerat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 telah menjerat 18 orang.
Sembilan orang sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di pengadilan. Mereka di antaranya:
- Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
- Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara 9 orang lainnya masih berstatus tersangka di antaranya:
- Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
- Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
- Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
- Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
- Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
- Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
- Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.