Kasus Suap Ekspor CPO
Terdakwa Wahyu Gunawan Terisak di Persidangan, Ingat Sang Anak Tak Mau Menemui Sejak Dirinya Ditahan
Wahyu mengingat anak pertamanya, yang tak mau menemui dirinya semenjak ia ditahan dalam perkara tersebut.
Ringkasan Berita:
- Wahyu Gunawan terisak di persidangan perkara dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor CPO
- Ia mengaku anaknya tak mau menemuinya dirinya semenjak ia ditahan
- Suasana persidangan menjadi hening
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan terisak di persidangan perkara dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Hal itu terjadi karena ia mengingat anak pertamanya, yang tak mau menemui dirinya semenjak ia ditahan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Vonis Lepas, Djuyamto Sebut Perkara Korupsi Ekspor CPO Banyak Diminta Hakim Senior
"Saya sudah menikah memiliki istri dan 4 orang anak. Anak pertama saya berusia 12 tahun," kata Wahyu diperiksa sebagai terdakwa, PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Kemudian suara Wahyu terdengar terisak dan menghentikan ucapannya.
Seketika suasana persidangan menjadi hening.
"Anak pertama saya berusia 12 tahun, saat ini kelas 2 SMP sejak awal ditahan sampai saat ini, tidak mau menemui saya," lanjut Wahyu.
Di persidangan Terdakwa Wahyu juga menyebutkan anak keduanya laki-laki usai 7 tahun kelas 1 SD.
"Nomor 3 laki-laki usia dua tahun, terakhir keempat laki-laki usia 1 tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
- PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun)
- Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar)
- Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun)
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Kemudian eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan turut jadi tersangka.
Semua tersangka saat ini tengah duduk sebagai terdakwa diadili di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.