Demo di Jakarta
Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon Delpedro, Afif Abdul Qoyim, dengan ahli terkait SPDP.
Ayyubi menjelaskan, diskresi hukum memang bisa dilakukan dalam situasi tertentu, namun tidak bisa diterapkan sembarangan.
"Ya tadi menarik juga, saya sempat diskusi bisik-bisik dengan rekan saya, ya ahli sebutkan ya diskresi itu boleh digunakan dalam kondisi darurat negara. Dia sudah menyebutkan satu syarat, nah dalam kasus Delpedro, apakah ada kondisi darurat di negara ini?" kata Ayyubi.
"Ahli juga tadi menambahkan bahwa presiden yang menetapkan status negara dalam kondisi darurat. Pertanyaannya, dalam rentang waktu 25 sampai 29 Agustus, apakah presiden menerbitkan penetapan soal kondisi darurat di negara ini?" jelasnya.
Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon (Polda Metro Jaya) atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Penyampaian kesimpulan dijadwalkan besok, Kamis (23/10/2025).
Delpedro Marhaen ditangkap aparat kepolisian pada 1 September 2025.
Ia dituding melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-Dorektur-Eksekutif-Lokataru-Delpedro-Marhaen-321.jpg)