Demo di Jakarta
Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon Delpedro, Afif Abdul Qoyim, dengan ahli terkait SPDP.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Delpedro mempertanyakan apakah SPDP bisa dikesampingkan
- Ahli dari pihak Polda Metro Jaya menyatakan SPDP bisa dikesampingkan bila negara dalam kondisi darurat
- Ahli menjelaskan bahwa negara dalam kondis darurat harus ditetapkan Presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen melawan Polda Metro Jaya kembali digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli dari pihak termohon Polda Metro Jaya, yakni Hendri Jayadi Pandiangan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon Delpedro, Afif Abdul Qoyim, dengan ahli termohon mengenai keberlakuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Afif Abdul Qoyi sempat bertanya, "Jadi apakah SPDP bisa dikesampingkan?"
Menanggapi hal itu, ahli termohon Hendri Jayadi Pandiangan menjawab tegas bahwa SPDP tidak boleh dikesampingkan.
Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Delpedro Sebut Keterangan Saksi Anak Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
"Sebentar, anda bertanya keberadaan SPDP atau SPDP harus disampaikan?" kata ahli di ruang sidang.
Afif lalu mempertegas pertanyaannya, "SPDP disampaikan kepada para pihak, pertanyaan saya apakah SPDP itu bisa dikesampingkan atau tidak?"
Ahli termohon kemudian menjawab, "Bisa dikesampingkan."
Afif kembali menimpali, "Apa alasannya bisa dikesampingkan?"
Hendri pun menjelaskan, "Yang saya sampaikan tadi, dalam suatu penegakan hukum, ada kategorinya. Kan saya kasih ilustrasi, negara dalam keadaan darurat, administrasinya lama, sementara harus segera dilakukan.”
Baca juga: Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan
Afif kemudian bertanya lagi, "Apakah khusus untuk kondisi negara darurat?"
“Ya,” jawab Hendri.
Afif kembali melontarkan pertanyaan, "Siapa yang menetapkan kondisi negara ini darurat?"
Ahli pun kemudian menjawab jika status kondisi negara darurat jika memang sudah ditetapkan oleh Presiden.
Setelah sidang, kuasa hukum Delpedro lainnya, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menilai keterangan ahli tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru.
Ayyubi menjelaskan, diskresi hukum memang bisa dilakukan dalam situasi tertentu, namun tidak bisa diterapkan sembarangan.
"Ya tadi menarik juga, saya sempat diskusi bisik-bisik dengan rekan saya, ya ahli sebutkan ya diskresi itu boleh digunakan dalam kondisi darurat negara. Dia sudah menyebutkan satu syarat, nah dalam kasus Delpedro, apakah ada kondisi darurat di negara ini?" kata Ayyubi.
"Ahli juga tadi menambahkan bahwa presiden yang menetapkan status negara dalam kondisi darurat. Pertanyaannya, dalam rentang waktu 25 sampai 29 Agustus, apakah presiden menerbitkan penetapan soal kondisi darurat di negara ini?" jelasnya.
Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon (Polda Metro Jaya) atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Penyampaian kesimpulan dijadwalkan besok, Kamis (23/10/2025).
Delpedro Marhaen ditangkap aparat kepolisian pada 1 September 2025.
Ia dituding melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-Dorektur-Eksekutif-Lokataru-Delpedro-Marhaen-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.