Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG VONIS LEPAS: Terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus vonis lepas perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Marcella dkk dalam perkara ini didakwa menyuap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 korporasi CPO.
Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.