Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG VONIS LEPAS: Terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus vonis lepas perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Marcella dkk dalam perkara ini didakwa menyuap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 korporasi CPO. 

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved