KPK Klaim Lakukan Pemulihan Aset Korupsi hingga Rp 2,3 Triliun Sepanjang 2025
KPK melakukan pemulihan aset senilai total Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Ringkasan Berita:
- KPK melakukan pemulihan aset total Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025
- Capaian tersebut dikumpulkan dari berbagai penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi selama tahun 2025.
- KPK menegaskan bahwa nilai Rp 2,3 triliun untuk tahun 2025 ini belum merupakan angka final.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan pemulihan aset (asset recovery) senilai total Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut merupakan nilai sitaan yang terhitung hingga bulan Oktober ini.
"Asset recovery untuk tahun ini itu sudah, yang kami sita itu sudah pada angka 2,3 triliun (rupiah) dari seluruh perkara di tahun 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Pemulihan aset atau asset recovery merupakan proses hukum yang bertujuan untuk mengidentifikasi, melacak, menyita, dan mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal melalui tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan finansial lainnya.
Tujuannya dengan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak serta mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal.
Lebih tinggi
Asep menjelaskan bahwa capaian tersebut dikumpulkan dari berbagai penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi selama tahun 2025.
Sebagai perbandingan, Asep menyebutkan bahwa nilai pemulihan aset pada tahun sebelumnya sedikit lebih tinggi.
"Kalau tahun 2024-nya sekitar 2,9 triliunan (rupiah) seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa nilai Rp 2,3 triliun untuk tahun 2025 ini belum merupakan angka final.
Ia menyatakan jumlah tersebut masih terus bergerak dan berpotensi bertambah.
Menurutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penggeledahan dan penyitaan dalam sejumlah perkara yang sedang berjalan.
"Berapa nominalnya yang disita, ini masih dihitung ya, masih dihitung jadi harap ditunggu karena terus bergerak," kata Asep.
| Setelah di Jawa Timur, KPK Kini Fokus Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di DIY |
|
|---|
| Eks Penyidik KPK Yakin Ada Indikasi Korupsi di Kasus Whoosh: Korupsi Itu Pasti Direncanakan |
|
|---|
| KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi dalam Kasus Dana Hibah Jatim |
|
|---|
| Sandra Dewi Ajukan Keberangkatan Asetnya Disita: Ada Rumah, Perhiasan hingga Tas Mewah |
|
|---|
| Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Korupsi Timah Disita, Kejagung: Silakan Saja Sudah Diatur UU |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.