Sabtu, 1 November 2025

KPK Klaim Lakukan Pemulihan Aset Korupsi hingga Rp 2,3 Triliun Sepanjang 2025

KPK melakukan pemulihan aset senilai total Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025. 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR — Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu. 
Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan pemulihan aset total Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025
  • Capaian tersebut dikumpulkan dari berbagai penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi selama tahun 2025.
  • KPK menegaskan bahwa nilai Rp 2,3 triliun untuk tahun 2025 ini belum merupakan angka final. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan pemulihan aset (asset recovery) senilai total Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025. 

Angka tersebut merupakan nilai sitaan yang terhitung hingga bulan Oktober ini.

"Asset recovery untuk tahun ini itu sudah, yang kami sita itu sudah pada angka 2,3 triliun (rupiah) dari seluruh perkara di tahun 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Pemulihan aset atau asset recovery merupakan proses hukum yang bertujuan untuk mengidentifikasi, melacak, menyita, dan mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal melalui tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan finansial lainnya.

Tujuannya dengan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak serta mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal.

Lebih tinggi

Asep menjelaskan bahwa capaian tersebut dikumpulkan dari berbagai penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi selama tahun 2025.

Sebagai perbandingan, Asep menyebutkan bahwa nilai pemulihan aset pada tahun sebelumnya sedikit lebih tinggi. 

"Kalau tahun 2024-nya sekitar 2,9 triliunan (rupiah) seperti itu," ujarnya.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa nilai Rp 2,3 triliun untuk tahun 2025 ini belum merupakan angka final. 

Ia menyatakan jumlah tersebut masih terus bergerak dan berpotensi bertambah.

Menurutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penggeledahan dan penyitaan dalam sejumlah perkara yang sedang berjalan.

"Berapa nominalnya yang disita, ini masih dihitung ya, masih dihitung jadi harap ditunggu karena terus bergerak," kata Asep.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved