Eks Penyidik KPK: Pengembalian 57 Pegawai Adalah Perjuangan Kolektif, Bukan Urusan Pribadi
Wacana pengembalian 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali mengemuka.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana pengembalian 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali mengemuka.
Mantan penyidik senior KPK, Herbert Nababan, menegaskan bahwa isu ini bukanlah sekadar urusan personal atau jaminan pekerjaan, melainkan bagian dari perjuangan kolektif.
Herbert, yang merupakan salah satu dari 57 pegawai yang diberhentikan, menyatakan bahwa pengembalian mereka adalah ujian komitmen bagi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
"Pengembalian ini bukanlah persoalan yang sifatnya personal dan menyangkut soal jaminan pekerjaan bagi individual, tetapi ini soal ujian komitmen bagi pemerintah yang baru untuk mewujudkan cita terbebasnya negeri ini dari korupsi," kata Herbert dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pemberhentian 57 pegawai KPK bukanlah tragedi individual, melainkan tragedi nasional di mana terjadi pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998.
Oleh karena itu, ia memandang pengembalian 57 pegawai sebagai simbol untuk memulihkan independensi pemberantasan korupsi.
Herbert menyebut bahwa ini adalah momentum pembuktian bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui tindakan konkret dan bukti nyata.
"Sudah 4 tahun, berbagai janji diberikan untuk pemulihan hak dan penegakan keadilan bagi 57 pegawai KPK, tetapi semua janji tersebut hanya berujung pada kata tanpa ada tindakan konkrit," ujarnya.
"Satu tahun Presiden Prabowo menjabat adalah saat untuk membuktikan bahwa presiden berbeda dengan berbagai politisi yang hanya menjanjikan berbagai janji tanpa adanya bukti," kata Herbert.
Pernyataan ini sejalan dengan perjuangan yang kini tengah ditempuh oleh para mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Mereka saat ini sedang menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK tahun 2021 yang mereka anggap manipulatif.
Mantan penyidik senior KPK lainnya, Novel Baswedan, menegaskan bahwa upaya kembali ke KPK bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban.
"Ini bukan masalah mau atau tidak kembali ke KPK, tetapi wajib," kata Novel, Senin (20/10/2025).
"Karena kesewenang-wenangan, manipulasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli dkk untuk menyingkirkan kawan-kawan yang bekerja baik tidak boleh dimaklumi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/herbert-nababan.jpg)