Kejagung Lelang 10 Kendaraan Mewah Milik Terpidana Doni Salmanan, Laku Rp 9,8 Miliar
10 kendaraan mewah milik terpidana Doni Salmanan yang dilelang berhasil laku dengan harga total Rp 9,8 miliar.
Ringkasan Berita:
- BPA Kejagung melelang 10 kendaraan mewah milik Doni Salmanan
- Doni Salmanan sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan investasi Quotex
- Proses pelelangan dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta
- 10 kendaraan tersebut berhasil laku dengan harga total Rp 9,8 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Bandung berhasil melelang 10 kendaraan mewah milik terpidana Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan 10 kendaraan tersebut berhasil laku dengan harga total Rp 9.810.900.000 (Rp9,8 miliar).
Baca juga: Dinan Fajrina Ngaku Sudah Ikhlas Doni Salmanan Dimiskinkan: Tidak Ada yang Menang
"Berhasil melelang 10 (sepuluh) Unit Kendaraan milik Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada pada Selasa 21 Oktober 2025," kata Anang dalam keteranganya, Kamis (23/10/2025).
Anang menambahkan, pelelangan kendaraan tersebut telah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu kata Anang, proses pelelangan dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atau close bidding dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
"Sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara," jelasnya.
Berikut adalah rincian 10 kendaraan mewah yang berhasil dilelang dan laku terjual"
- Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp1.903.135.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp4.751.582.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp1.153.067.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp313.089.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp289.089.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp410.223.000.
- Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp117.136.000.
- Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp436.129.000.
- Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp343.582.000.
- Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp93.868.000.
Baca juga: Suami Dipenjara dan Dimiskinkan, Dinan Fajrina Ungkap Alasan Rela Menunggu Doni Salmanan Bebas
Sekilas Kasus Doni Salmanan
Sebagaimana diketahui Doni Salmanan sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan investasi Quotex oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menilai bahwa terdakwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Namun dalam putusannya, Hakim menyatakan Doni tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga memutuskan mengembalikan Aset kepada Doni.
Tak puas dengan hal itu Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hasilnya hakim PT Bandung memperberat vonis terhadap Doni Salmanan selama 8 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.