Sabtu, 25 April 2026

Pemerintah RI Sebut Banyak WNI Pergi ke Kamboja Atas Inisiatif Pribadi

Persyaratan yang dijamin Undang-Undang tersebut kemudian yang jadi pegangan pemerintah dalam menetapkan negara-negara sahabat sebagai penempatan WNI..

Dok Humas Pemda DIY
KORBAN TPPO: Puspa (bukan nama sebenarnya), pekerja migran ilegal asal Jogja, berhasil kabur dari tempat kerja penipuan daring (scammer) di Kamboja. Ia dipaksa menipu orang Indonesia dengan target Rp 300 juta per bulan. Jika tak tercapai, ia disiksa, bahkan dipaksa melayani nafsu atasannya. Kini, ia menjalani pemulihan di Dinsos DIY. 

Diketahui, berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri ada 7.027 kasus penipuan online di Kamboja sepanjang 2021 hingga Februari 2025. Sedangkan terindikasi TPPO 1.508 kasus dengan korban meninggal 92 orang dalam waktu tiga bulan terakhir.

Tidak hanya itu, baru-baru ini sebanyak 110 WNI berhasil diamankan dari sindikat penipuan daring dan kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh, untuk proses pendataan dan pemulangan ke Tanah Air.

kasus di Kamboja merupakan bagian dari maraknya jaringan online scam yang melibatkan WNI di luar negeri. Sejak tahun 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI diketahui terlibat kasus serupa di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, dan Afrika Selatan.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu

Dari jumlah itu, sekitar 1.500 orang diidentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara sisanya diduga berangkat secara sukarela untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring dan sebagian besar WNI berangkat tanpa kontrak kerja dan menggunakan visa turis.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved