Jumat, 31 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis

Penyidik membeberkan keanehan atau kejanggalan yang dilakukan Sandra Dewi dengan suaminya Harvey Moeis dalam melakukan pisah harta.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG GUGATAN SANDRA DEWI - Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Selain itu diterangkannya ada uang yang dari Harvey Moeis yang masuk ke Ratih (Asisten Sandra Dewi). Tapi setelah uang masuk ke rekening Ratih, kemudian dipergunakan untuk membayar kebutuhan yang ada kaitannya dengan Sandra Dewi termasuk pembelian tas dan lain lain. 

"Begitu pula untuk Kartika, ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey Moeis ke rekening Kartika. Ada uang dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, dari Sandra Dewi kemudian ke rekeningnya Kartika," kata Max.

"Begitu juga dengan Raymond, ada uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi, dari Sandra Dewi terus kemudian ditransfer ke Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di Regency," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara korupsi tata niaga timah yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved