Sabtu, 1 November 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Irit Bicara Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Tribunnews.com/ Alfarizy
LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Dia diperiksa sebagai terangsak kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 
Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana irit bicara saat datangi Bareskrim Polri
  • Lisa Mariana minta doa sebelum diperiksa sebagai tersangka
  • Lisa Mariana mengenakan pakaian putih bercorak garis-garis hitam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025).

Pantauan Tribunnews di lokasi, Lisa tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.25 WIB.

Ia datang menggunakan pakaian berwarna putih bercorak garis-garis hitam.

Kedatangannya didampingi tim kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan.

Lisa Marian tampak melangkah cepat sejak turun dari mobil Honda HR-V hingga memasuki gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Lisa Mariana Percaya Diri Hadapi Pemeriksaan Tersangka Kasusnya Vs Ridwan Kamil, Mengaku Sehat

"Kami datang hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kemarin sempat tertunda, pada laporan yang dibuat bapak Ridwan Kamil," kata Jhonboy Nababan kepada awak media.

Jhonboy mengaku belum bisa memberi banyak keterangan lantaran kliennya masih akan menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Lisa Mariana Bakal Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok

Sementara itu, Lisa tampak irit bicara dan hanya melempar senyum ketika ditanya awak media.

"Doain saja yang terbaik. Terima kasih," ujar Lisa Mariana singkat sebelum memasuki gedung Bareskrim.

Awal Mula Kasus

Kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan pria yang akrab disapa Kang Emil pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia klaim sebagai anak Kang Emil.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.

Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Lapor Bareskrim Polri

Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Empat bulan setelah laporan dibuat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka menjalani tes DNA di ruangan berbeda kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun keluar.

Pihak Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, tudingan Lisa Mariana soal anaknya memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil tak terbukti.

Bareskrim pun menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. 

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

Lisa Mariana menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp 10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved