Selasa, 4 November 2025

Ijazah Jokowi

Terima Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU, Roy Suryo: Sangat Signifikan Anehnya

Roy Suryo cs menerima langsung salinan ijazah Jokowi dari KPU yang digunakan untuk proses mendaftar Pemilihan Presiden RI atau Pilpres 2014.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (tengah) saat menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Ijazah itu kata dia digunakan oleh Jokowi untuk daftar Pilpres 2014 lalu. 

"Sehingga yang pihak Roy Suryo itu, teman-teman Pak Roy Suryo cs termasuk beliau ni, itu selalu mempermasalahkan ijazah asli. Seakan-akan tidak ada yang setara dengan asli. Kalau ini kan setara dengan asli," kata dia.

Hanya saja, perihal dengan dokumen ijazah aslinya, Bonatuha tidak bisa memperlihatkan langsung kepada publik.

Pasalnya, perihal dokumen asli ada pada kewenangan Jokowi sebagai pemegang hak mutlak dokumen.

"Nah kalau ijazah asli itu milik pribadi, tapi kalau yang setara dengan asli ini milik publik. Karena waktu pendaftaran itu, itu sudah ada disetujui. Bahwa ini siap dipublikasikan ke publik. Seperti itu," ucap dia.

Dirinya juga memastikan soal adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk bisa mengakses salinan dokumen milik pemimpin negara.

Nantinya, Bonatua mempersilahkan kepada siapapun untuk bisa melihat langsung salinan ijazah Jokowi dengan meminta kepada dirinya maupun ke KPU RI.

"Misalnya pak Roy Suryo minta lagi, untuk diajukan ke pengadilan ya bisa saja minta, tinggal berkirim ke PPID saja. Gampang kok sekarang, KPU sudah cukup bagus ya. Terbukti kemarin 2019 juga saya dengar sudah banyak yang minta kok, sejak itu," kata dia.

"Jadi publik harus sadar bahwa inilah haknya. Memperoleh informasi itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun caranya itu diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008," ujar Bonatua.

Kasus Ijazah Jokowi

Penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi hingga kini masih bergulir di kepolisian.

Dalam perjalanan kasus ijazah Jokowi setidaknya ada 12 orang berstatus terlapor.

12 nama terlapor disebut-sebut muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun 12 nama terlapor yang diungkap antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. 

Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor dalam rentang waktu lima bulan terakhir ini.

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah diserahkan kepada penyidik.

Penyerahan berkas ijazah dilakukan setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved