Selasa, 28 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung

KPK mengungkap progres signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
IBADAH HAJI - Potret jemaah haji menjalankan ibadah di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah. KPK sudah periksa 300 biro travel usut kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. 

Ringkasan Berita:
  • KPK periksa 300 biro travel atau PIHK
  • KPK berharap kasus ini dapat segera rampung
  • KPK gandeng BPK finalisasi penghitungan kerugian negara


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap progres signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan maraton ini dilakukan agar penyidikan kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bisa segera tuntas.

"Penyidikan perkara ini memang masih terus berprogres dan ini progresnya sangat positif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi menjelaskan, pemeriksaan ratusan biro travel itu dilakukan penyidik KPK bersama dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka finalisasi penghitungan kerugian negara.

Baca juga: KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi

"Sampai dengan hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK maupun auditor BPK," ungkapnya.

Dengan jumlah saksi yang masif dan pemeriksaan yang terus berjalan, KPK berharap kasus ini dapat segera rampung.

"Sehingga dengan pemeriksaan secara maraton ini harapannya penyidikan perkara haji ini bisa satset, bisa lebih cepat, sehingga bisa segera kita tuntaskan," ujar Budi.

Pemeriksaan massal ini dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik lancung jual beli kuota haji.

Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Bos Travel Haji dan Umrah Usut Skandal Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya kebijakan diskresi terkait 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada periode 2023–2024.

Kebijakan itu diduga mengubah alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50:50. 

Perubahan inilah yang ditengarai membuka celah praktik jual beli kuota oleh PIHK secara signifikan.

"Kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK ini kemudian bertambah banyak secara signifikan, yang itu mengurangi jumlah kuota haji reguler yang seharusnya dikelola di Kementerian Agama," jelas Budi.

Selain di Jakarta, pemeriksaan saksi juga gencar dilakukan di berbagai daerah, seperti di Jawa Timur dan Yogyakarta.

Saat ditanya apakah pihak PIHK berpotensi menjadi tersangka, Budi menyatakan KPK masih fokus mendalami jejak praktik jual beli kuota yang terjadi akibat kebijakan diskresi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved