Rabu, 29 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung

KPK mengungkap progres signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
IBADAH HAJI - Potret jemaah haji menjalankan ibadah di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah. KPK sudah periksa 300 biro travel usut kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. 

"Saat ini kami masih fokus terkait dengan pendalaman penelusuran jejak-jejak jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK kepada para jamaah," ujarnya.

Dalam penyidikan di Yogyakarta, KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing (valas) dari pihak biro travel. 

Total uang pengembalian dari berbagai PIHK dan asosiasi dalam kasus ini disebut telah mendekati Rp 100 miliar.

Meski pemeriksaan berjalan progresif, Budi menyayangkan masih ada pihak PIHK yang dipanggil di Yogyakarta tidak hadir tanpa konfirmasi.

"Tentu ini juga menjadi concern bagi KPK, agar setiap pihak baik pihak-pihak dari PIHK, asosiasi ataupun pihak-pihak lainnya yang dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan agar kooperatif," imbaunya.

Modus Jual Beli Kuota

Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur. 

Kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 kursi diduga menjadi objek jual beli oleh oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi travel.

Praktik ini semakin subur karena adanya biro perjalanan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap bisa memberangkatkan jemaah dengan membeli kuota dari biro lain. 

Kuota tersebut menjadi sangat menarik karena diiming-imingi dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa antre.

Pembagian kuota 50:50 ini sendiri diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun harus tertunda keberangkatannya.

Dalam praktiknya, perusahaan travel diduga menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved