Selasa, 28 Oktober 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Muzani: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tunggu Keppres, TAP MPR Sudah Clear

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto menunggu Keputusan Presiden.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
PAHLAWAN NASIONAL - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025). Ia mengatakan rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto menunggu Keputusan Presiden (Keppres). 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG
- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya kita tunggu keputusan presiden," kata Muzani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pihak, Muzani menjelaskan nama Soeharto telah dicabut dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Tetapi kalau dari sisi MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear," ujarnya.

Karena itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menuturkan bahwa proses hukum dan politik terkait Soeharto telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mensos Pastikan Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Telah Penuhi Persyaratan

"Dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR sehingga harusnya juga itu tidak menimbulkan problem lagi," ucap Muzani.

Adapun penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 disepakati dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019–2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Dalam dokumen resmi MPR, sejumlah dasar hukum disebutkan menjadi pertimbangan bahwa kasus KKN Soeharto telah dianggap selesai.

Baca juga: Politikus PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Reformasi 98 Jadi Tidak Bermakna

Salah satunya adalah surat ketetapan perintah penghentian penuntutan (SKP3) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 2006. 

Meski demikian, Kejagung tetap menggugat secara perdata sejumlah yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

Pada 2015, Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar kerugian kepada negara. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan bahwa upaya hukum terhadap Soeharto secara pribadi telah berakhir.

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas maka kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara diri pribadi Bapak Haji Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet, saat silaturahmi kebangsaan pimpinan MPR RI dengan keluarga Soeharto di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Karena itu, Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menuturkan upaya hukum kepada Soeharto secara pribadi sudah selesai. 

Apalagi, ketentuan pasal 77 KUHP juga menjelaskan tuntutan pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved